Divonis Empat Tahun, Syekh Puji Tak Ditahan

Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang dengan empat tahun penjara. Namun kini Syekh Puji masih menghirup udara bebas.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Nov 2010, 10:29 WIB
Liputan6.com, Semarang: Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang dengan empat tahun penjara. Namun kini Syekh Puji masih menghirup udara bebas.

Menurut Jaksa penuntut Umum Suningsih, bebasnya Syekh Puji karena kasus yang membelitnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Pada tingkat pertama, Syekh Puji dinilai bersalah melanggar pasal  81 ayat 2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Suningsih mengatakan, putusan hakim terhadap Syekh Puji belum berkekuatan hukum tetap karena pengacara masih mengajukan banding.

Terhadap putusan tersebut, tak ada upaya paksa dari JPU untuk mengembalikan Lutfiana Ulfa ke orangtuanya. Sebab, dalam dakwaan JPU hanya mempersoalkan pencabulan terhadap anak di bawah umur, bukan mempersoalkan perkawinan anak di bawah umur. Akibat keputusan itu, pernikahan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa tidak sah secara hukum negara.

Seperti diketahui, Syekh Puji dinilai terbukti melakukan unsur tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan sebagaimana tercantum dalam pasal 81 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain divonis empat tahun penjara, Syekh Puji juga didenda Rp 60 juta. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang enam tahun penjara dan denda Rp 60 juta. (MEL)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya