Liputan6.com, Jakarta Pengacara Elza Syarif akan melaporkan balik anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Akbar Faisal, atas tudingan pemberian keterangan palsu saat dirinya bersaksi dalam Pengadilan Tipikor dengan tersangka Miryam S Haryani.
"Belum dilaporkan ke Polda. Tapi suratnya sudah kita siapkan. Saya sudah bikin surat ke Polda," tutur Elza di Kantor Elza Syarif Law Office, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Advertisement
Ketua Tim Kuasa Hukum Elza, yakni Kapitra Ampera, menyebut, pihaknya menyiapkan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik untuk menjerat Akbar Faisal.
"Karena Akbar Faisal melakukam sesuatu yang menurut kami tidak pantas, melakukan penghinaan. Minta ini supaya dicabut, mengatakan keterangan itu tidak benar," jelas Kapitra.
Kuasa hukum Elza lainnya, Minola Sebayang, menambahkan, pernyataan Akbar Faisal tidak didukung oleh fakta dan bukti hukum. Dan itu masuk dalam perbuatan melawan hukum sesuai yang diatur dalam Pasal 27 dan 28 UU ITE.
"Oleh karena itu, rekan kami sudah minta datang dan minta maaf. Saya kira ini suatu langkah yang bijaksana dan langkah yang gentleman. Dia tidak punya bukti, tidak punya fakta, ngomongnya tidak didasarkan pada suatu kenyataan, apalagi dia bukan saksi yang melihat, mengalami, dan mengetahui langsung," beber Sebayang.
Untuk itu, Elza Syarif menunggu permohonan maaf dari Akbar Faisal atas tudingannya itu 1 x 24 jam. Jika tidak kunjung beriktikad baik, laporan itu akan dilayangkan ke Mapolda Metro Jaya pada Senin, 11 September 2017 mendatang.
"Kita akan lihat, apakah hukum yang lebih kuat atau Akbar Faisal yang lebih kuat," Sebayang menandaskan.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Akbar Laporkan Elza
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Akbar Faizal, mendatangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, untuk melaporkan pengacara Elza Syarief. Laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor: LP/865/VIII/2017/BARESKRIM.
Menurut dia, pelaporan itu terkait dengan kesaksian Elza saat sidang Miryam S Haryani, Senin (21/8/2017), terkait kasus pemberian kesaksian palsu.
Elza Syarief dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP karena kesaksian palsu, pemberian kesaksian tidak benar menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1990 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP perbuatan fitnah, serta pencemaran nama baik pada Pasal 310 KUHP.
Advertisement