Ketua Komisi II: Posisi DPR Hanya Terima atau Tolak Perppu Ormas

Amali menegaskan, pihaknya tidak akan mengubah draf tersebut karena DPR berada pada posisi untuk memilih satu di antara dua opsi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 08 Sep 2017, 06:42 WIB
Sejumlah ibu dari Perempuan Peduli Indonesia membentangkan spanduk dalam aksi mendukung pengesahan Perppu Ormas di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/7). Mereka mendesak pemerintah untuk merealisasikan Perppu No 2 Tahun 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pihaknya sudah menerima draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Draf Perppu itu akan segera dibahas di Parlemen.

Amali menegaskan, pihaknya tidak akan mengubah draf tersebut karena DPR berada pada posisi untuk memilih satu di antara dua opsi.

"Perppu itu kita posisinya hanya menerima atau menolak di tingkat paripurna, berbeda dengan pembahasan undang-undang, pembahasan undang-undang masih ada DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) fraksi-fraksi menyampaikan," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Dia menjelaskan, DPR tak hanya mengundang PP Muhammadiyah dan PBNU, tetapi juga akan mengundang pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas Perppu Ormas ini.

"Kita mengundang pihak terkait yang memungkinkan untuk kita bisa dapatkan masukan, baik yang pro maupun yang kontra, kemudian kita akan minta pandangan fraksi-fraksi setelah kita lapor ke Bamus (Badan Musyawarah) karena ini kan penugasan Bamus," papar Amali.

Perppu yang menurut Amali sudah masuk sejak minggu lalu itu sangatlah perlu mengundang pihak-pihak terkait dan turut membahas Perppu Ormas.

"Untuk memperkuat masukan saja, artinya yang pikirannya sudah pasti enggak setuju sama Perppu Ormas ya dikuatkan, bagi yang setuju ya dikuatkan. Kita akan undang ahli, baik yang pro maupun yang kontra," tegas dia.


Langsung Bubarkan Ormas

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas) berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin 10 Juli lalu. Dengan pengesahan Perppu Ormas 2017, otomatis menggantikan isi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Dengan Perppu Ormas 2017, pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila melalui mekanisme pengadilan.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) satu di antara ormas yang akan mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). HTI dibubarkan pemerintah karena dianggap anti-Pancasila. Namun, ormas Islam ini membantah anggapan anti-Pancasila.

Pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah yang ditempuh HTI akan diikuti beberapa ormas lain. Ormas-ormas yang akan menggugat berpandangan bahwa Perppu Ormas ini merupakan kemunduran demokrasi.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya