Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu. Penangkapan hakim dan panitera pengganti di sana berawal pada Rabu, 6 September 2017.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan tim penyidik lembaga antirasuah itu awalnya mendapatkan informasi dari Mahkamah Agung (MA).
Advertisement
Sekitar pukul 21.00 WIB malam, tim Satgas lantas mengamankan pensiunan Panitera Pengganti Dahniar, seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial S, serta pihak swasta berinisial DEN. Ketiganya diamankan di rumah Dahniar.
"Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa kuitansi yang bertuliskan 'Panjer Pembelian Mobil' tertanggal 5 September 2017," tutur Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2017.
Kemudian pada Kamis, sekitar pukul 00.00 WIB dini hari, KPK mengamankan Panitera Pengganti Hendra Kurniawan di kediamannya. Selanjutnya pukul 01.00 WIB, tim mengamankan hakim Dewi Suryana di tempat tinggalnya pula.
Masuk pukul 02.46 WIB, tim satgas kembali ke rumah Dewi Suryana dan mengamankan uang sebesar Rp 40 juta yang dibungkus kertas koran dalam sebuah kantong plastik hitam.
"Total orang yang diamankan di Bengkulu berjumlah lima orang," jelas dia.
Kelima orang itu dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk pemeriksaan awal. Usai diperiksa, kelimanya dibawa ke Gedung KPK Kuningan Jakarta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Amankan Pihak Swasta di Bogor
Sementara itu di Bogor, Kamis ini pukul 20.37 WIB, KPK mengamankan pihak swasta Syuhadatul Islamy di Hotel Santika, Bogor, Jawa Barat. Yang bersangkutan juga langsung dibawa ke Gedung KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menambahkan, OTT tersebut terkait dengan dugaan suap penanganan perkara terdakwa Wilson yang terjerat kasus korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu 2013.
"Diduga terkait penanganan perkara pidana khusus TPK 2017 PN Bengkulu dengan tersangka Wilson agar dijatuhkan hukuman ringan," ujar Basaria.
KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam OTT PN Tipikor Bengkulu. Mereka adalah Hakim Dewi Suryana, Panitera Pengganti Hendra Kurniawan, dan pihak swasta Syuhadatul Islamy.