Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki penyebab harga gas di Medan tak kunjung turun atau masih di sekitar US$ 9,5 per mmbtu. Dugaan awal, KPPU mengindikasi adanya praktik monopoli di wilayah tersebut.
Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah sangat mendukung langkah yang dijalankan oleh KPPU tersebut. Ia pun menegaskan diperlukan keberanian jajaran KPPU dalam mengungkap pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam struktur pembentukan tingginya harga gas di Medan.
Oleh karena itu, ia pun meminta majelis hakim KPPU secara komprehensif dan objektif mengumpulkan fakta dan saksi-saksi dalam persidangan lanjutan.
Baca Juga
Advertisement
"Jika berhasil, hal ini akan menjadi preseden yang positif bagi kinerja KPPU. Terlebih belakangan banyak pihak menyoroti objektivitas lembaga ini mulai dari dugaan praktik monopoli di beberapa harga komoditas, hingga rencana revisi Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Mukaromah di Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Selain menjadi preseden positif, Siti bilang, pengungkapan fakta-fakta di persidangan juga diyakini akan menjelaskan posisi dan peran PGN di dalam penjualan gas bumi di Indonesia. Sebab, di dalam menjalankan bisnis PGN dilindungi beberapa regulasi yang membolehkan perusahaan pelat merah ini melakukan monopoli atau monopoly by law.
Dua aturan tersebut, diantaranya Pasal 27 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Jadi biarkan semuanya kita kembalikan ke majelis hakim. Tapi dari kasus ini, kita berharap bisa mengetahui di mana kesalahannya. Apakah itu ada di level regulasi atau memang ada pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan KPPU," imbuh Siti.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KPPU turun tangan
KPPU akan mendalami praktik percaloan yang diduga menjadi penyebab tingginya harga jual gas di Medan, Sumatera Utara. Hal itu dilakukan menyusul belum ditemukannya bukti kuat atas adanya praktik monopoli harga yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
“Sampai hari ini Kami belum mendapatkan bukti adanya praktek monopoli oleh PGN. Sekarang bukti barunya ada pelaku usaha (trader) yang saling mempermainkan harga,” ujar Anggota Komisioner KPPU, Saidah Sakwan dalam keterangannya, Rabu (6/9/2017).
Seperti diketahui, beberapa hari kemarin KPPU kembali menggelar persidangan atas dugaan praktik monopoli harga yang dilakukan PGN di Medan.
Dari fakta persidangan terakhir, didapatkan bukti kuat bahwa salah satu penyebab tingginya harga jual gas di Medan disebabkan oleh adanya permainan harga yang dilakukan perusahaan pemegang kuota gas yang tidak memiliki infrastruktur, atau yang biasa dikenal trader.
Berangkat dari temuan ini, majelis hakim KPPU berencana mendalami keterangan beberapa saksi di persidangan lanjutan demi mengungkap fakta percaloan harga gas.
“Kami masih akan menulusuri keterangan dari saksi-saksi dan laporan yang kami dapat di lapangan. Semoga makin ada kejelasan,” imbuh Saidah.