Liputan6.com, Jakarta KPK menetapkan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Terkait itu, Mahkamah Agung (MA) langsung menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kaswanto. Selain itu, Panitera PN Bengkulu atasan dari panitera pengganti Hendra Kurniawan juga dinonaktifkan. Hendra juga ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam OTT itu.
VIDEO: Terkait OTT KPK, MA Nonàktifkan Ketua PN Bengkulu
Terkait OTT KPK di Bengkuli, Mahkamah Agung (MA) langsung menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kaswanto
diperbarui 08 Sep 2017, 10:55 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mary Jane Dipulangkan dari Indonesia, Filipina Lirik Pakta Pertukaran Tahanan dengan Negara Lain
PPN 12 Persen, Ekonom: Pemerintah Tak Punya Banyak Pilihan Dongkrak Fiskal
Polda Metro Jaya Rotasi Sejumlah Perwira Menengah Jelang Pergantian Tahun, Ini Daftarnya
Ciri Menopause: Tanda-Tanda dan Perubahan yang Dialami Wanita
Memahami Ciri-Ciri Opini: Panduan Lengkap untuk Mengidentifikasi dan Menulis Opini yang Efektif
TOBA Kantongi Pendanaan USD 15 juta dari ADB dan DBS Indonesia, Buat Apa?
Ungkap Ingin Tetap di FC Copenhagen, Kevin Diks: Saya Mencintai Stadion, Para Penggemar dan Klub Ini
Keberlanjutan Transparansi, Kalimantan Timur Pertahankan Status 'Informatif' Lima Tahun Beruntun
Penuh Dramatis, Timnas Thailand Berhasil Kalahkan Singapura di Piala AFF 2024
Klasemen Sementara Timnas Indonesia Piala AFF Usai Kalah dari Vietnam, Terancam Digeser Filipina
Shin Tae-yong dan Jay Idzes Ikut Milih di FIFA Football Award 2024, Intip Pilihan Wakil Timnas Indonesia
6 Curhatan Netizen Soal Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025, Relate Banget