Liputan6.com, Jakarta KPK menetapkan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Terkait itu, Mahkamah Agung (MA) langsung menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kaswanto. Selain itu, Panitera PN Bengkulu atasan dari panitera pengganti Hendra Kurniawan juga dinonaktifkan. Hendra juga ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam OTT itu.
VIDEO: Terkait OTT KPK, MA Nonàktifkan Ketua PN Bengkulu
Terkait OTT KPK di Bengkuli, Mahkamah Agung (MA) langsung menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kaswanto
diperbarui 08 Sep 2017, 10:55 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Studi Ini Kuak Kandungan Buah Delima Bisa Bantu Otak Cegah Alzheimer
5 Titik Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi, Muslim Wajib Tahu daripada Malu!
Sembilan Bulan Perang Israel dan Milisi Hamas, 38.000 Lebih Jiwa Melayang
VIDEO: Kopi Pagi: Sepak Terjang Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat Akibat Tindak Asusila
VIDEO: Banjir Merendam Tangerang Banten, Pengendara Ekstra Hati-Hati Lewati Jalanan
Rusia Kaji Aturan Pakai Stablecoin untuk Pembayaran Lintas Batas
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Prabowo Nyatakan Siap Kolaborasi Multi Sektor dengan PM Baru Inggris
Daftar Hoaks Seputar Kecelakaan Transportasi Umum, dari Kapal Laut sampai Kereta Cepat
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Coklit Data Pemilih di Pilkada Banyuwangi 2024 Capai 50 Persen
Pabrikan AS Diminta Keluar dari China agar Pasar Elektrifikasi Lebih Kompetitif