Liputan6.com, Batang - Bupati Batang, Jawa Tengah, Wihaji menyebut jika nelayan di pesisir Pantai Utara (pantura) belum mengetahui jenis ikan yang dilindungi dan tidak dilindungi.
"Logika masyarakat nelayan sangat berbeda dengan apa yang menjadi tujuan kita melakukan sosialisasi jenis ikan dilindungi dan tidak dilindungi," ujar Wihaji, usai kegiatan Sosialisasi Jenis Ikan Dilindungi dan Tidak Dilindungi di Gedung Pertemuan Nelayan Desa Klidang Lor Batang, Kamis, 7 September 2017.
"Mereka (nelayan) juga tidak tahu apa yang menjadi kewajiban nelayan serta apa saja yang tidak diperbolehkan nelayan dalam mencari ikan," dia menambahkan.
Menurut Wihaji, ada anggapan atau mitos yang dipercaya para nelayan saat menangkap ikan di laut lepas. Contohnya adalah mitos soal akan dapat rezeki banyak jika bisa menangkap hiu di laut.
Itulah keyakinan masyarakat nelayan yang dipercaya sampai sekarang," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Wihaji mengungkapkan ada juga kemungkinan nelayan secara tidak sengaja menangkap ikan yang dilindungi karena menggunakan jaring cantrang pursin dan lainnya.
"Tapi, juga ada beberapa masyarakat nelayan yang tahu tapi pura-pura tidak tahu. Ada juga yang memang tidak tahu sama sekali, inilah pola pikir masyarakat nelayan kita," kata Wihaji.
Padahal, lanjut dia, tidak semua jenis ikan bisa ditangkap karena ada beberapa ikan yang memang dilindungi karena populasinya tinggal sedikit. "Karena keberadaanya sudah langka, sehingga harus ada perlindungan agar populasinya bisa bertambah banyak," kata Wihaji.
Untuk itu, Wihaji berharap melalui sosialisasi jenis ikan dilindungi dan tidak dilindungi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini, dapat memberikan informasi kepada masyarakat nelayan. Dengan demikian, nelayan tahu dan mengerti tentang aturan penangkapan ikan.
"Cara berpikir nelayan dari dulu hingga sekarang, ikannya tidak pernah habis tetapi itu merupakan karunia Allah yang kita tidak pernah menanam. Tidak pernah kasih pakan dan tidak pernah membudi daya dan itu harta Tuhan yang setiap saat kita bisa ambil dan dapat, tetapi kita selaku masyarakat dan nelayan harus menaati aturan yang dikeluarkan pemerintah demi kebaikan kita bersama dan anak cucu kita nanti," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Bambang Subolo mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat nelayan mengetahui dan memahami aturan dalam penangkapan ikan. Pasalnya, selama ini ada kebijakan yang mengatur jenis ikan yang dilindungi dan dibatasi.
"Hal ini didasari oleh negara–negara yang mengelola dan mengendalikan perdagangan satwa langka yang di tahun 2005 menetapkan jenis ikan hiu yang tidak boleh diekspor oleh masing–masing negara tapi jenis ikan tersebut tidak ada di Indonesia," kata dia.
Bambang menyampaikan hasil pertemuan di Bangkok yang menyebutkan beberapa jenis ikan yang dilarang ditangkap di berbagai negara, seperti jenis ikan Hiu yang ada di Indonesia yaitu Hiu Koboi dan tiga jenis Hiu Martil atau biasa disebut ikan Hiu Gandeng. Kemudian, pada pertemuan di Afrika Selatan disebutkan ikan hiu jenis Mariubila dan Hiu Monyet sebagai ikan yang dilarang ditangkap.
"Walaupun ada perlindungan, namun masih diperdagangkan secara internasional, diekspo,r dan juga ada yang sama sekali tidak berani menangkap di laut. Dan menangkap pun tidak berani mendaratkan, tapi dibuang di laut. Padahal, ada beberapa ikan yang tidak dilindungi pun tapi masih boleh diperdagangkan di dalam negeri," ujar Bambang.