Patroli Indosiar, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa 1x24 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya menahan tiga tersangka dalam kasus suap hakim tindak pidana korupsi atau tipikor Bengkulu di Rumah Tahanan KPK pada Jumat (8/8/207) dini hari.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Jumat (8/9/2017), Mahkamah Agung menonaktifkan sementara hakim dan panitera pengganti Pengandilan Negeri Bengkulu terkait operasi tangkap tangan KPK Keduang yang dianggap melanggar Perma No. 7, 8, dan 9 terkait pembenahan internal MA.
Sekitar pukul 03.00 WIB, para tersangka, hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, pensiunan panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Syuhadatul Islami, panitera pengganti Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, ketiganya memilih diam saat dikonfirmasi media seputar kasus suap yang menjeratnya.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan KPK C-1 untuk 20 ke depan dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 115 juta. Para tersangka terkena OTT KPK diduga terkait dengan hadiah atau janji kepada terhadap penegak hukum.