Bocah Saksi Kasus Potong Kaki Harus Ikut Konseling

Apalagi, bocah usia 10 tahun itu melihat langsung peristiwa potong kaki oleh ayahnya terhadap ibundanya.

oleh Dewi Divianta diperbarui 08 Sep 2017, 15:50 WIB
Seorang suami tega memotong kaki istrinya di Denpasar, Bali. (Ilustrasi: Penganiayaan dengan senjata tajam/iStockphoto)

Liputan6.com, Denpasar - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di rumah kos milik I Nyoman Suriana di Banjar Umabuluh, Canggu, Kabupaten Badung, Bali, menyisakan kisah memilukan. Sebab, saat sang suami memotong kaki istri disaksikan oleh IKY (10) yang tak lain adalah putra semata wayang mereka.

Kuasa hukum IKY dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Bali, I Nengah Budawati, menjelaskan, pihaknya akan menganjurkan agar bocah lelaki tersebut menjalani konseling.

"Kami sudah menawarkan untuk konseling anaknya," ucap Budawati kepada Liputan6.com, Kamis, 7 September 2017.

Bocah itu diyakini mengalami trauma berat. "Kami berkeyakinan traumanya pasti tinggi, karena anak melihat secara langsung kejadian," ujarnya.

Budawati mengaku, pihaknya belum bertemu dengan bocah malang tersebut. Sebab, saat ini, bocah itu masih dititip di rumah kerabatnya di kawasan Nusa Dua, Bali.

Kendati demikian, Budawati salut dengan ketegaran hati IKY. Pasalnya, anak itu masih berani pulang ke rumah kos sesudah peristiwa itu untuk mengambil pakaian.

Di sisi lain, ia memaklumi jika IKY menjadi saksi kunci atas peristiwa tersebut.

"Karena memang saksi kunci, anak hanya dimintai keterangan di mana sesuai porsinya sebagai anak dalam pemeriksaan," katanya.

Hanya saja, ia berharap, penyidik kasus suami potong kaki istri tersebut harus memperhatikan kondisi psikologis anak saat memeriksa.

"Misalnya keterangan bisa diambil di rumahnya tanpa harus di kantor polisi. Situasinya pun harus santai, jangan menunjukkan jika tengah diperiksa polisi," ujar dia.

Menurut I Nengah Budawati, bila persidangan kasus suami potong kaki istri tersebut digelar, kesaksian sang bocah bisa dibacakan oleh jaksa tanpa kehadirannya.


Gara-Gara Suami Cemburu?

Seorang suami tega memotong kaki istrinya di Denpasar, Bali. (Ilustrasi: Penganiayaan dengan senjata tajam/iStockphoto)

Kadek AP (36) tega memotong kedua kaki sang istri, Ni Putu K (29), hingga putus. Aksi sadis itu diduga akibat sang suami yang berprofesi sebagai sopir terbakar api cemburu.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Henky Widjaja mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa sore, 5 September 2017, di rumah kos tempat keduanya tinggal selama ini.

"Peristiwa terjadi sore kemarin di Banjar Umabuluh, Canggu, Kabupaten Badung," kata Hengky, Rabu, 6 September 2017.

Hengky mengatakan pula, dia belum memastikan pemicu keduanya bertengkar hingga lelaki itu tega memotong kaki istrinya. Namun, dugaan sementara aksi sadis Kadek disebabkan ia terbakar api cemburu.

"Motif pelaku melakukan hal itu (memotong kaki) karena cemburu kepada istrinya," ujarnya.

Adapun menurut Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, polisi akan menjadikan anak pasangan tersebut sebagai saksi jika situasi sudah memungkinkan. Kini, anak tersebut dalam pengasuhan kerabat pasangan itu.

Yudith menjelaskan, Kadek AP, pemotong kaki istrinya Ni Putu K (29) hingga putus, dalam keadaan sadar saat diperiksa di Mapolres Badung. Ia menyebut tindakan keji itu dilatari kecemburuan walau tak dijelaskan detail.

"Dia emosi, sehingga dia melakukan tindakan itu," ucap dia kepada Liputan6.com, Kamis, 7 September 2017.

Ia juga menyatakan aksi suami potong kaki istrinya berlangsung spontan. Kadek, sebut dia, memotong kaki istrinya dengan parang yang tersimpan di dalam kamar kos tempat tinggal mereka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya