Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumpulkan pelaku industri hulu minyak dan gas bumi (migas), untuk mensosialisasikan penyempurnaan aturan skema bagi hasil migas gross split.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, setelah mendengar masukan dari beberapa pihak di antaranya, Indonesian Petroleum Association (IPA), Word Bank dan Wood MacKenzie, Kementerian ESDM menyempurnakan aturan gross split.
Advertisement
"Kenyataannya menerima masukan banyak sekali baik yang berupa positif, ada juga yang negatif. Namun demikian masukan itu kadang-kadang bagi kita vitamin untuk bikin sistem baik," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Adapun hal yang disempurnakan adalah komulatif produksi splitnya ditambah menjadi 10 persen, harga minyak dan gas splitnya ditambah sesuai formula,pemberian insentif untuk pengembangan lapangan kedua (plan of development/POD) II.
Fase produksi split ditambah hingga 10 persen, kandungan H2S besar split ditambah sampai lima persen. Ketersediaan infrastruktur split ditambah hingga empat persen, diskresi split tidak dibatasi.
Arcandra menuturkan, beberapa masukan yang telah didengar tidak bisa diakomodir lewat penyempurnaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split.
"Tentu enggak semua masukkan bisa kami akomodir lewat permen revisi baru, tapi sebagian besar denger masukan," ujar dia.
Dia pun mengakui, meski sudah disempurnakan peraturan tersebut masih ada kekurangan. Namun ketentuan bagi hasil yang telah ditetapkan telah mendekati dengan kondisi lapangan migas yang ada di Indonesia.
"Saya yakin semua ciptaan manusia selalu akan ada room for improvement. Kami akan coba dengan modeling yang kami punya mulai dari gross split sistem," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kementerian ESDM Sempurnakan Aturan Gross Split
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyempurnakan aturan mengenai kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dengan skema gross split. Penyempurnaan ini dilakukan agar iklim investasi hulu migas tetap terjaga.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, penyempurnaan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split.
"Semangatnya jelas, investasi harus tumbuh, namun tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan fairness," kata Dadan, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis 7 September 2017.
Dua poin penting yang disempurnakan yaitu pemberian insentif untuk pengembangan lapangan kedua, dan pemberian insentif lebih tinggi apabila lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu.
Insentif pengembangan lapangan kedua bertujuan untuk merangsang para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas melalui pemberian insentif tambahan split, jika Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) melakukan pengembangan lapangan migas yang kedua dalam blok migas yang sama (Plan of Development/POD II).
Pada peraturan sebelumnya, tambahan split hanya untuk pengembangan lapangan pertama (POD I), sedangkan POD II tidak diberikan.
Dengan demikian, diharapkan KKKS akan termotivasi untuk melakukan pencarian cadangan migas tambahan, dalam blok migas yang telah berproduksi dari lapangan migas pertama.
Terkait dengan insentif tambahan presentase split kepada KKKS apabila lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu. Tambahan split tersebut juga tidak dibatasi hanya 5 persen.
"Kondisi tersebut sudah diatur dalam Pasal 7 Ayat 1. Jumat pekan ini akan dibahas secara utuh dalam sosialisasi," tutur Dadan.
Advertisement