Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto menempuh jalur praperadilan terkait status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi e-KTP.
Pihak biro hukum lembaga antirasuah sendiri telah menerima surat praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan siap menghadapi sidang tersebut.
Advertisement
"Jadi sedang kita pelajari. Tentu itu akan kita hadapi apa saja yang dimohonkan di sana. Karena menurut pandangan kami, semua sudah clear secara hukum," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2017).
Sidang praperadilan Setya Novanto dijadwalkan digelar pada Selasa 12 September 2017. Febri menyebut, KPK sudah memiliki sejumlah bantahan dari poin permohonan yang diajukan Setya Novanto.
"Misalnya terkait keabsahan penyidik yang dari non-Polri atau Kejaksaan, apakah mengacu pada KUHAP atau UU KPK, tentu kita sudah konfirmasi betul soal itu. Apalagi MK menegaskan KPK bisa mengangkat penyidik sendiri," jelas dia.
Periksa Setya Novanto
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Novanto dengan statusnya sebagai tersangka pada Senin 11 September 2017 atau sehari sebelum sidang praperadilan.
Febri menyatakan, adanya praperadilan itu tidak akan mempengaruhi jalannya penyidikan. Proses praperadilan, kata Febri adalah proses yang terpisah dengan penyidikan ini.
Penyidikan tetap berjalan terus karena tidak ada satu aturan hukum pun bahwa praperadilan harus membuat proses penyidikan ini berhenti sementara, " Febri menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement