KPK Minta Setya Novanto Hadiri Pemeriksaan Senin Mendatang

Menurut Febri, Setya Novanto nantinya dapat memberikan sejumlah keterangan termasuk klarifikasi dalam pemeriksaan kepada penyidik.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Sep 2017, 06:51 WIB
Ketua DPR Setya Novanto saat berada di dalam gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP pada Senin 11 September 2017. Lembaga antirasuah itu pun meminta Ketua DPR RI itu hadir dan tidak mangkir.

"Saya dapat informasi surat sudah kita sampaikan ke tersangka SN dan direncanakan diperiksa pada senin depan. Kami sejauh ini berharap pihak terkait yang dipanggil datang. Dalam pemeriksaan itu sebaiknya hadir ke KPK," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

Menurut Febri, Setya Novanto nantinya dapat memberikan sejumlah keterangan termasuk klarifikasi dalam pemeriksaan kepada penyidik. KPK juga memerlukan konfirmasi mengenai informasi yang didapat dari para saksi yang mencapai 110 orang.

"Kalau ada yang ingin dijelaskan, ada yg ingin dibantah, ada yang ingin diklarifikasi, maka di sini lah ruangnya. Tentu publik juga akan melihat hal ini agar bisa menjadi contoh bagi kita semua," jelas dia.

Febri tidak berandai-andai jika nantinya Setya Novanto memilih mangkir dari pemeriksaan penyidik. KPK akan tetap menjalankan prosedur hukum sesuai porsinya.

"Ya yang pasti kita sudah melakukan pemanggilan secara patut. Tentu saja kita sama-sama menghormati proses penyidikan ini. Karena sebelumnya ketika dipanggil yang bersangkutan datang. Kecuali ada alasan yang patut menurut hukum," Febri menandaskan.


Pemeriksaan Perdana Setnov



Sebelumnya, KPK memastikan bakal memeriksa tersangka kasus megakorupsi e-KTP Setya Novanto pada Senin 11 September 2017 mendatang. Ini merupakan panggilan pertama usai Ketua DPR RI itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

"Surat undangan untuk diperiksa sudah dikirim dua hari yang lalu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Setya Novanto sendiri belum pernah diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Sementara, hingga kini sudah ada sekitar 100 saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar itu.

Ratusan orang itu berasal dari kalangan anggota DPR ataupun mantan legislator, jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pihak swasta.

Pria yang dikenal dengan sapaan Setnov itu sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Setnov menjadi tersangka keempat dalam kasus korupsi megaproyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. KPK juga kemudian menetapkan anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari sebagai tersangka.

Setnov saat ini mencoba melawan penetapan tersangka KPK dengan mengajukan praperadilan. Sidang perdana praperadilan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 12 September 2017.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya