Sodomi Anak Kandung 623 Kali, Ayah Asal Malaysia Dibui 48 Tahun

Tersangka yang tak disebutkan identitasnya itu, disebutkan telah melakukan kekerasan seksual kepada putrinya hingga tiga kali sehari.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 09 Sep 2017, 11:03 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Seorang pria asal Malaysia harus mendekam dipenjara selama 48 tahun akibat perbuatan yang ia lakukan. Dalam sebuah pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian setempat, pria berusia 36 tahun tersebut terbukti melakukan kekerasan seksual berupa sodomi kepada anak perempuannya.

Dikutip dari laman Straits Times, Sabtu (9/9/2017), pria tersebut diketahui telah melakukan praktik kejinya sebanyak 623 kali.

Hakim dari pengadilan negeri yang khusus menangani masalah kekerasan seksual, Yong Zarida Sazali, mengatakan pihaknya telah menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku yang telah melecehkan anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Tersangka, yang tak disebutkan identitasnya itu, disebutkan telah melakukan kekerasan seksual kepada putrinya hingga tiga kali sehari. Perbuatan itu dia lakukan sejak Januari hingga Juli 2017.

Dari rentang waktu tesebut, pelaku hanya dua kali absen, yaitu sebelum memasuki bulan suci Ramadan dan hari pertama puasa.

Seluruh tindakan ini terjadi di apartemen tempat mereka tinggal di kawasan Petaling Jaya.

Menurut fakta persidangan, ada hal miris yang sempat dialami oleh korban. Pada saat keluarganya tengah melakukan ibadah umrah pun, sang ayah masih tetap melakukan aksi kejinya. Kala itu, mereka menginap di sebuah hotel di kota Mekah.

Setelah menahan rasa sakit dan gangguan psikologis, korban melaporkan segala tindakan sang ayah kepada ibu kandungnya, yang telah bercerai dengan sang suami dua tahun lalu.

Dalam hukum Negeri Jiran, pelaku didakwa pelanggaran terhadap pasal 623 dan dijatuhi hukuman penjara selama 48 tahun.

 


Dipenjara 12 ribu tahun

Agustus lalu, seorang pria di Malaysia diancam hukuman penjara selama 12 ribu tahun setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak perempuannya.

Hukuman tak biasa ini diberikan kepada pelaku karena dilaporkan telah melecehkan sang anak sebanyak lebih dari 600 kali.

Dikutip dari laman Independent, pengadilan tinggi di Kuala Lumpur menghabiskan waktu selama dua hari hanya untuk membacakan 646 tuduhan kepada pria berusia 36 tahun yang diketahui telah bercerai dengan sang istri.

Kejadian tersebut bermula ketika pelaku tinggal bersama putrinya yang masih berusia 15 tahun. Selama enam bulan terakhir, pelaku diketahui tinggal bersama korban dan melancarkan aksi bejatnya secara diam-diam.

Terdakwa yang tak disebutkan namanya itu menolak segala tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya.

"Ia didakwa dengan hukuman penjara lebih dari 12 ribu tahun," ujar Aimi Syazwani, wakil jaksa penuntut umum.

Setiap tuduhan tindak kekerasan seksual, terdakwa dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun serta hukuman cambuk. Dengan total 646 tuduhan, pihak JPU mengakumulasi hukuman menjadi 12 ribu tahun penjara.

Pria yang bekerja dalam bidang investasi ini ditangkap pada Juli lalu setelah ibu korban melapor tindak terpuji yang dilakukan oleh mantan suaminya.

Kasus ini sengaja dilimpahkan kepada pengadilan khusus yang menangani masalah kekerasan seksual terhadap anak. Pengadilan ini berfokus pada beberapa pelanggaran, seperti pornografi anak, penelantaran anak, dan kekerasan seksual terhadap anak.

  

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya