Demokrat akan Diskusi dengan KPK soal Kenaikan Dana Parpol

Demokrat berharap, pertemuan dengan KPK itu untuk menciptakan parpol yang berdaulat dan berwibawa.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Sep 2017, 15:17 WIB
Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan saat Konfrensi Pers di Gedung DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (22/10/2015). Partai Demokrat Menilai bahwa pemerintah telah melaksanakan tugas-tugas penegakan kedaulatan bangsa. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Partai Demokrat berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 September 2017. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan, pertemuan itu untuk berdiskusi mengenai kenaikan dana partai politik (parpol).

"Ini dalam rangka membuat integritas partai yang baik dan etikanya juga baik bersama KPK," kata Hinca di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/9/2017).

Dia menjelaskan, pertemuan itu untuk menciptakan parpol yang berdaulat dan berwibawa.

Lanjutnya​, pemerintah telah menyepakati dana parpol dari satu suara Rp 108 menjadi Rp 1.000 setiap suara.

"Itu juga berkaitan dengan dinaikkannya harga kursi dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara. Jadi, itu untuk kerja membesarkan partai, 16 tahun sudah punya pengalaman cukup," paparnya.

Karena hal itu, Hinca berharap saat pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Partai Demokrat dapat menjadi yang terbaik.

"Kami yakin baik, karena pelaporan partai kami yang terbaik tahun ini," jelas Hinca.


Bebani APBN

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik.

Dalam surat itu Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp 108 per suara sah. Surat penetapan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.

Sri menjelaskan, alokasi anggaran itu diambil dari APBN dan telah melalui kajian. Meskipun meningkat, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp 1.071 per suara sah.

Sri memaparkan, pembiayaan parpol yang baru harus diikuti dengan revisi atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan UU Parpol.

Revisi dalam dua aturan itu harus memuat sejumlah indikator, yakni perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politikus, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat.

Meski telah disetujui, Sri Mulyani menyebut kenaikan dana parpol ini juga membebani APBN. Karena itu pula, beberapa pihak mengkritik kenaikan dana parpol ini.

"Ya setiap pengeluaran pasti membebani APBN, dong," kata Sri Mulyani.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya