Liputan6.com, Jakarta Pedangdut Juan Rahman ditemani kuasa hukumnya, Baginda Umar Lubis, Kamis (7/9/2017), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, untuk melaporkan Direktur Bahtera Indonesia yang berinisial MKA. Pasalnya, MKA melakukan penipuan dan menggelapkan uang Juan sebesar Rp 700 juta
Sebenarnya Juan Rahman tak mau melaporkan masalah ini ke pihak polisi. Namun karena tidak ada iktikad baik terlapor untuk menyelesaikan masalah ini, Juan akhirnya menempuh jalur hukum.
"Selama ini kami sudah melakukan somasi sebanyak dua kali, tapi tidak ada iktikad baik sampai kami lapor ke polisi," kata Baginda Umar Lubis, selaku kuasa hukum Juan Rahman saat ditemui usai melapor.
Baca Juga
Advertisement
Juan menjelaskan, peristiwa itu bermula saat dirinya membeli satu unit mobil Toyota Alphard keperusahaan Bahtera Indonesia, yang dibanderol seharga Rp 1,1 miliar pada 2016.
Dalam kesepakatan, Juan mengaku sudah membayarkan uang muka serta cicilan yang mencapai angka 700 juta rupiah. Namun, mobil tersebut tidak kunjung diserahkan dengan berbagai macam alasan dari pihak Bahtera Indonesia hingga akhirnya perjanjian jual beli dibatalkan.
"Alasannya berkas belum lengkap. Terus alasan lagi pegawai yang ngurus meninggal," jelas Juan Rahman.
Lantaran jual beli dibatalkan, pihak Bahtera Indonesia berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp 700 juta yang disetorkan Juan Rahman. Namun hingga detik ini, uang tersebut belum sampai ke tangan Juan.
"Mudah-mudahan proses ini segera dilaksanakan dan BAP-nya minggu depan," ujar Baginda Umar Lubis.
Juan Rahman mengaku masih membuka pintu damai kepada pihak Bahtera Indonesia, apabila mau serius mengembalikan uangnya. "Saya enggak mau seperti ini. Kalau bisa baik-baik ya. Tapi kalau enggak bisa, ini jalan yang terbaik," kata Juan Rahman.