Dinkes DKI Bakal Panggil Pihak RS terkait Kematian Bayi Deborah

Dinkes DKI akan memanggil manajemen dan penanggung jawab Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Sep 2017, 05:07 WIB
Ilustrasi bayi (pixabay.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta bakal memanggil pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat terkait kasus kematian bayi Deborah Simanjorang yang viral di media sosial. Pertemuan itu akan dilakukan pada Senin 11 September 2017.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, pihaknya sudah membaca tulisan dari pihak keluarga pasien dan klarifikasi yang dibuat pihak RS Mitra Keluarga. Meski begitu, Dinkes DKI tetap ingin mendengar secara langsung perihal peristiwa yang sempat viral tersebut.

"Kami lihat perlu pendalaman, karena beberapa hal (keterangan keluarga pasien dan RS) mungkin tidak sesuai," ujar Koesmedi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (9/9/2017).

Dalam pertemuan tersebut, Dinkes DKI akan melibatkan perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Sehingga kami bisa meluruskan mana kondisi yang benar, mana yang tidak benar. Karena ini masalah pengertian ya. Pasien memang memiliki BPJS, namun rumah sakit belum kerja sama dengab BPJS," tutur dia.

Dalam hal ini, Dinkes DKI akan memanggil manajemen dan penanggung jawab Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres. Tak terkecuali dokter dan perawat yang menangani, serta bagian administrasi yang melayani keluarga pasien.

Pihak Dinkes DKI juga berencana mendatangi rumah keluarga bayi Deborah. Namun pihaknya tidak memiliki niat untuk mempertemukan keluarga pasien dengan pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga.

"Kami akan tanyakan, kami akan berikan pengertian, nggak tahu mana pihak yang salah. Tapi kami tidak akan mengkonfrontir, karena itu tidak menyelesaikan masalah," ucap Koesmedi.

Saksikan video di bawah ini:


Bayi Deborah Meninggal

Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres buka suara mengenai kasus Deborah Simanjorang, anak perempuan Henny Silalahi yang meninggal dunia pada Minggu, 3 September 2017, sebelum sempat dimasukkan ruang PICU.

Mitra Keluarga Kalideres disebut pihak keluarga menolak memasukkan Deborah ke dalam ruang PICU sebelum ada uang sebesar Rp 11 juta hingga membuat nyawa bayi itu melayang.

Dalam keterangan pers yang diterima Health Liputan6.com, Jumat, 8 September 2017, ada lima poin berupa klarifikasi juga fakta dari kejadian tersebut di antaranya,

1. Pasien (Deborah Simanjorang yang terdaftar sebagai Tiara Deborah) berumur empat bulan, berat badan 3,2 kilogram datang ke IGD MItra Keluarga Kalideres pada 3 September 2017 pukul 03.40 WIB dalam keadaan tidak sadar dan kondisi tubuh tampak membiru.

Pasien dengan riwayat lahir premature memiliki riwayat penyakit jantung bawaan (PDA) dan keadaan gizi kurang baik.

Dalam pemeriksaan didapatkan napas berat dan banyak dahak, saturasi oksigen sangat rendah, nadi 60 kali per menit, suhu badan 39 derajat celcius.

Pasien segera dilakukan tindakan penyelamatan nyawa (life svaging) berupa penyedotan lendir, dipasang selang ke lambung dan intubasi (pasang selang napas), lalu dilakukan bagging atau pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang napas, infus, obat suntikan, dan diberikan pengencer dahak (nebulizer)

Pemeriksaan laboratorium dan radiologi segera dilakukan.

Kondisi setelah dilakukan intubasi lebih baik, sianosis (kebiruan) berkurang, saturasi oksigen membaik, walaupun kondisi pasien masih sangat kritis.

Dokter juga menjelaskan kondisi pasien kepada sang ibu. Kemudian dianjurkan untuk penanganan di ruang khusus ICU.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya