Tips Cegah Penipuan SMS Berkedok Operator Seluler

Berikut ini tips untuk mencegah penipuan SMS yang hingga saat ini masih marak.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 11 Sep 2017, 07:00 WIB
Ilustrasi SMS (ist.)

Liputan6.com, Jakarta - Modus penipuan melalui SMS terus terjadi hingga saat ini. Pengguna ponsel di Indonesia masih sering mendapatkan SMS yang berisi penipuan berkedok hadiah atau pun permintaan sejumlah uang ke rekening tertentu.

Kendati masih banyak ditemukan modus semacam itu, ternyata masih ada masyarakat yang menjadi korban. Untuk itu, Tekno Liputan6.com akan memberikan tips mencegah penipuan lewat SMS.

Salah satu modus yang kerap digunakan adalah SMS berisi informasi bahwa kamu menjadi pemenang undian tertentu. Biasanya, penipuan semacam ini mengatasnamakan operator seluler yang kamu gunakan.

Langkah awal untuk mengetahui bahwa ini SMS penipuan adalah mengecek nomor yang digunakan. Meski mencatut nama operator, para pelaku sebenarnya menggunakan nomor umum yang banyak dipakai konsumen.

Padahal, untuk informasi semacam ini operator kerap menggunakan nomor khusus. Selain itu, perhatikan pula tata bahasa yang digunakan. Tak sedikit, pesan singkat berisi penipuan menggunakan tata bahasa yang berantakan.

Foto dok. Liputan6.com

Untuk memperkuat modusnya, para pelaku kerap memanfaatkan situs blog gratis. Karena itu, jika mengetahui bahwa situs itu gratis dan terlihat tak meyakinkan, dapat dipastikan situs itu palsu. 


Jangan Digubris

Terakhir, modus lain yang juga menjadi andalan adalah kamu diminta untuk mengirimkan sejumlah uang lebih dulu sebelum mengklaim hadiah. Saat berada dalam tahap ini, kamu sebaiknya tak menggubris permintaan tersebut.

Selain mencegah menjadi korban penipuan semacam ini, kamu sebenarnya dapat melaporkannya ke tiap-tiap operator terkait. Kini operator telekomunikasi sudah membuka kanal pelaporan untuk modus penipuan via SMS.

Foto dok. Liputan6.com

Sementara untuk penipuan melalui SMS yang tiba-tiba meminta mengirimkan sejumlah uang, kamu dapat melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat dapat menggunakan beberapa cara untuk melakuan pelaporan. Selain menghubungi kontak OJK di nomor 1-500-655, pelaporan dapat dilakukan melalui email konsumen@ojk.go.id dengan menyertakan hasil tangkapan layar SMS tersebut.

(Dam/Isk)

Simak Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya