Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya menahan anggota DPRD, Yansen Binti (YB) atas kasus dugaan pembakaran 7 sekolah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kini, kader Partai Gerindra meringkuk ditahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Ya benar, kami tahan di Mako Brimob Depok, Jawa Barat," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Advertisement
Herry mengatakan, penahanan sebagai tindak lanjut status tersangka Yansen. Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap Yansen tetap dilakukan.
"Pemeriksaan masih lanjut, tapi dia kami titipkan di Mako Brimob dengan status tahanan Bareskrim," kata Herry.
Sebelumnya, Polisi akhirnya menetapkan Yansen Binti (YB) sebagai tersangka kasus pembakaran 7 sekolah dasar di Palangka Raya. Anggota DPRD Kalteng itu diperiksa hingga tengah malam di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Senin 4 September 2017.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Peran Yansen
Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu menjelaskan, penetapan status tersangka YB bermula dari kesesuaian keterangan para saksi. YB diduga sebagai pemberi perintah kepada beberapa pelaku yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan ditetapkannya YB sebagai tersangka, maka total pelaku kasus pembakaran sekolah di Palangkaraya mencapai sembilan orang.
"Setelah adanya kesesuaian antara saksi satu dengan saksi lainya maka kita tetapkan status YB menjadi tersangka," jelasnya, Selasa 5 September 2017 lalu.
Tak hanya YB, polisi juga menetapkan sopir YB yang berinisial AG sebagai tersangka. AG langsung diterbangkan ke Jakarta lewat Bandara Syamsudinor Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Advertisement