Jaksa Agung: Ketua KPK Dilaporkan, Hubungan KPK-Kejaksaan Normal

KPK dan Kejaksaan Agung menjalankan tugasnya masing-masing.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Sep 2017, 18:21 WIB
Jaksa Agung H. M. Prasetyo saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2). Rapat tersebut membahas penanganan kasus korupsi dan kinerja di Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai laporan atas Ketua KPK, Agus Rahardjo, akan ditindaklanjuti secara proporsional. Ia meyakini hal itu tidak akan merusak hubungan Kejaksaan Agung dengan KPK.

"Kenapa harus merusak? KPK melaksanakan tugasnya, kejaksaan dengan tugasnya, polri dengan tugasnya," kata Prasetyo usai  peluncuran buku 'Ngeri-Ngeri Sedap' di Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2017).

Agus dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan keterlibatannya sebagai ketua Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pelapornya adalah Jaringan Islam Nusantara (JIN).

"Kami menerima laporan pengaduan berkaitan dengan apa yang dikatakan dengan mereka indikasi keterkaitannya pak Agus dalam proyek E-KTP. Kita lihat nanti, sedang didalami," lanjut Prasetyo.

Menurut dia, laporan JIN cukup tebal. Sehingga, sambung dia, pihaknya masih mendalami dan belum membuat kesimpulan.

"Saya katakan bahwa laporannya cukup banyak, tebal. Kami belum bisa serta merta menyatakan membuat kesimpulan," ucap Jaksa Agung Prasetyo.

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

 


Diduga Terlibat E-KTP

Sebelumnya, Ketua Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Juraid melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung. Agus dilaporkan atas dugaan keterlibatan kasus korupsi e-KTP saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam laporannya, Razikin menyiapkan 11 bukti eksemplar surat-menyurat antara Agus dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Kami menemukan dari surat menyurat itu Agus menggiring konsorsium (pembiayaan bersama suatu proyek yang dilakukan beberapa perusahaan ataupun lembaga) untuk memenangkan tender e-KTP," ujar Razikin di Jakarta, Rabu 6 September 2017 lalu.

Dia mengungkapkan, berkas surat menyurat LKPP itu terjadi pada 2010-2011. Dari surat menyurat itu ada pernyataan Gamawan Fauzi yang mengatakan Agus terlibat.

"Tentu itu tidak bisa dipandang sepele. Seorang mantan menteri bilang begitu, pasti ada bukti kuat," tegas Razikin.

Menurutnya, KPK kini tidak mungkin mau mengusut kasus itu karena Agus kini menjabat sebagai Ketua KPK. Ia pun berinisiatif melaporkannya ke Kejaksaan Agung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya