Liputan6.com, Jakarta - Meninggalnya bayi Deborah menimbulkan reaksi yang beragam dari beberapa lembaga terkait. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, apapun alasannya tidak dibenarkan bagi rumah sakit untuk menolak menangani pasien yang sedang kritis.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Senin (11/9/2017), rumah sakit harus segera memberikan pertolongan medis. Meski, pasien belum memberi uang jaminan atau pasien tidak dijamin oleh BPJS.
Advertisement
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, meninggalnya bayi Deborah merupakan cerminan dari dugaan adanya miskomunikasi antara pasien dan pekerja medis rumah sakit. Pemberian informasi sejelasnya dari rumah sakit dan ketenangan keluarga pasien menjadi kunci utama agar pasien terselamatkan.
Sebelumnya, bayi Tiara Deborah Simanjorang meninggal dunia diduga karena terlambat mendapat penanganan medis dari RS Mitra Keluarga Kalideres. Keluarga Deborah menyayangkan sikap rumah sakit yang lebih dulu mementingkan uang muka ketimbang segera melakukan tindakan medis terhadap bayinya.