Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana membongkar makam Abi Qowi Suparto, korban penganiayaan akibat diduga mencuri vape di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Polisi beralasan, pembongkaran makam pria 20 tahun itu dilakukan, untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Advertisement
"Karena RSUD Tanah Abang dan RS Tarakan hanya catat rekam medis, tidak mengeluarkan penyebab kematian korban," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Hendy menjelaskan, kepolisian perlu mengetahui penyebab kematian Abi, untuk mengkonstruksi hukum kasus persekusi tersebut. Rencananya, pembongkaran makam di TPU Karet Bivak ini dilakukan besok.
"Rencana Selasa (12/9) akan dibongkar kuburan dan dilakukan autopsi, mencari tahu indikasi tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," tutur dia.
Abi sempat dirawat di RSUD Tanah Abang dan Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat, setelah ditemukan kritis pada 29 Agustus 2017.
Terduga pencuri vape itu tak sadarkan diri hingga akhirnya tewas pada 3 September 2017. Namun, rumah sakit tak mengeluarkan surat keterangan penyebab kematiannya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Penganiyaan dan Pembunuhan Berencana
Sebelum meninggal, Abi Qowi Suparto sempat dibawa sejumlah orang ke outlet vape di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia diinterogasi dan dianiaya karena diduga telah mencuri vape di outlet vape kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Semula, keluarga tidak mengetahui penyebab Abi ditemukan dalam kondisi kritis. Namun, sekitar dua hari pascakematian, pihak keluarga menerima video dugaan penganiayaan terhadap Abi yang tersebar di WhatsApp.
Keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, pada 7 September 2017. Kurang dari sehari, polisi langsung menangkap empat terduga pelaku penganiayaan di outlet vape kawasan Tebet dan Pejompongan.
Beberapa hari kemudian, polisi menangkap satu tersangka lagi. Kini total tersangka yang ditahan di Mapolda Metro Jaya berjumlah lima orang. Sementara, dua pelaku lainnya masih buron.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Advertisement