Ingin Lulus Tes CPNS 2017, Ketahui Dulu Hal Ini

Tidak semua yang lolos passing grade pada seleksi CPNS 2017 gelombang 2, bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

oleh Nurmayanti diperbarui 11 Sep 2017, 13:57 WIB
Ilustrasi tes CPNS

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetisi dasar (SKD) CPNS tahun 2017. Keputusan ambang batas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 22/2017.

Adapun ambang batas pada seleksi CPNS tahun ini, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Untuk bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, peserta SKD CPNS harus melewati passing grade tersebut," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Senin (11/09).

Namun, lanjutnya, tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos passing grade, yakni yang memiliki peringkat tiga besar.

"Artinya, bila ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lain tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya, jelas Herman.

Dia menambahkan, seorang peserta yang mendapat nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos kalau ada salah satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas.

"Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, kalau memenuhi ambang batas tiga kelompok soal, dia tetap lolos passing grade," dia menambahkan.

Karena itu, Herman mengimbau agar peserta seleksi lebih cermat dalam mengerjakan soal tes dengan sistem Computer Assissted Test (CAT). "Jangan sampai hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade," jelasnya.

Adapun ambangn batas ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus, yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat non calon hakim, serta bagi peserta dari kelompok disabilitas. "Untuk ketiga kelompok itu akan menggunakan perangkingan," imbuh Herman.

Selain itu, menurut Permen PANRB No. 22/2017 ini, untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/ rangking. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


61 Instansi Pemerintah

Pemerintah tengah membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2017). Sebanyak 61 instansi pemerintah membuka lowongan CPNS yang diperuntukkan bagi 17.928 orang.

Pendaftaran lowongan CPNS ini dibuka pada 11 hingga 25 September mendatang. Seperti disiarkan oleh Kemenpan RB, Rabu (6/9/2017) ada beberapa informasi yang harus Anda perhatikan sebelum ikut dalam proses penerimaan ini.

Berikut ulasannya sebagaimana dihimpun oleh Liputan6.com:

1. Bisa mengecek informasi jadwal lewat tiga portal pemerintah

Ada tiga portal pemerintah yang bisa dimanfaatkan untuk mengakses informasi mengenai penerimaan CPNS 2017 gelombang kedua. Tiga situs tersebut adalah:

1. www.menpan.go.id2. https://ssc.bkn.go.id atau3. https://cpns.menpan.go.id/index.php/home/cpns/2

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya