Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Dittipid Siber Bareskrim menangkap ibu rumah tangga bernama Asma Dewi alias AD terkait unggahan ujaran kebencian di akun Facebook. Belakangan, dia juga diketahui memiliki kaitan dengan sindikat penebar kebencian dan hoax Saracen.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penyidik Siber Bareskrim menemukan adanya aliran dana dari Asma Dewi ke Saracen. Asma Dewi diketahui mentransfer uang Rp 75 juta kepada anggota Saracen berinisial NS.
Advertisement
"NS adalah anggota inti Saracen. NS bayar ke D, dalam mutasi disebut untuk bayar Saracen. Kemudian, D transfer ke R, ini bendahara Saracen," ujar Setyo di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
Polisi tengah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti aliran dana terkait kejahatan Saracen itu. Polisi belum bisa membeberkan lebih jauh dana Rp 75 juta yang dikirim Asma Dewi itu terkait proyek apa.
"Untuk proyek itu, ini masih didalami, Saracen ini untuk apa, karena dia (Asma Dewi) sendiri posting SARA di Facebook. Di akun dia sendiri dan ada kerja sama dengan Saracen itu," ucap Setyo.
Polisi masih terus mengusut pabrik ujaran kebencian Saracen dengan menelusuri aliran dana terkait sindikat itu. Polisi juga masih memburu NS, orang yang menerima dana dari Asma Dewi dan yang disebut-sebut sebagai anggota inti Saracen.
"Kalau NS punya posisi di Saracen, belum ditangkap. Dari sini akan mengembang nanti. Ditelusuri kalau terbukti," ucap Setyo.
Tersangka Baru
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka sindikat ujaran kebencian Saracen. Tersangka diketahui seorang perempuan bernama Asma Dewi alias AD.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, AD ditangkap di Kompleks AKRI atau Polri, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
"Tim Dittipid Siber Jumat, 8 September di Kompleks AKRI Jaksel telah menangkap seorang atas nama AD. Pekerjaan ibu rumah tangga," ujar di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
Setyo menuturkan, Asma Dewi ditangkap karena melakukan ujaran kebencian di media sosial. Aksinya tersebut juga diketahui memiliki keterkaitan dengan sindikat penebar kebencian dan hoax Saracen.
"Yang bersangkutan ditangkap diduga melakukan tindak pidana hate speech, SARA dan penghinaan. Barang bukti ada dua unit device dan posting-an SARA," beber Setyo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement