Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli pidana Noor Aziz Said, dalam sidang lanjutan kasus pemberian keterangan palsu, dengan terdakwa Miryam S Haryani.
Saat memberikan kesaksian, Noor Aziz Said berpendapat bahwa penyidik KPK tidak menekan politisi Hanura, saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus korupsi e-KTP. Dia menilai, saat melengkapi BAP, Miryam tanpa tekanan dari penyidik.
Advertisement
"Menurut pendapat saya, apabila mengacu pada keterangan penyidik, malah tidak ada daya paksa (saat memberikan kesaksian dalam BAP)," kata Noor Aziz saat memberikan keterangannya kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
Dia juga menilai, penyidik telah meminta Miryam terlebih dahulu membaca keterangannya dalam BAP. Kesempatan itu diberikan oleh penyidik sebelum Miryam menandatangani BAP.
"Kalau memang seperti itu, tidak ada daya paksa, baik yang pertama, kedua, atau pemeriksaan ketiga," jelas Noor Aziz Said.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Awal Mula Kasus
Kasus Miryam S Haryani ini bermula saat persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Kala itu, Miryam didatangkan sebagai saksi. Miryam merupakan saksi yang menyebut sejumlah nama anggota legislator menerima uang bancakan proyek e-KTP.
Karena keterangannya ini pula, nama Miryam disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Miryam juga diduga menerima aliran dana e-KTP sejumlah US$ 23 ribu.
Namun, pada sidang keempat kasus e-KTP, Miryam secara mengejutkan mencabut seluruh BAP-nya. Dia mengaku mendapat tekanan dari penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan. Keterangan yang tertulis dalam BAP, kata dia, hanya untuk menyenangkan penyidik.
Namun, aksi inilah yang ternyata menjerat Miryam. KPK menyebutkan Miryam S Haryani telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan.
Miryam Haryani pun akhirnya didakwa telah memberikan keterangan tidak benar pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Miryam pun disangkakan telah melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Advertisement