Liputan6.com, Jakarta - Tim dokter yang menangani Miryam S Haryani di RSPAD Gatot Subroto menyebut, terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP itu hanya berpura-pura sakit.
Dalam sidang lanjutan kasus pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017), Surat keterangan dari dokter itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo.
Advertisement
Surat tersebut menanggapi permintaan izin berobat dari Miryam dan penasehat hukumnya.
"Di sini anjuran dari dokter spesialis obstetri dan ginekolog menyatakan, mohon lebih berhati-hati dalam memilih pasien, karena pasien datang dengan keluhan yang dicari-cari, terkesan hanya mencari alasan untuk keluar (tahanan)," kata jaksa Kresno saat membacakan surat keterangan dokter.
Melalui surat tersebut, tim dokter menyarankan keluhan sakit Miryam ditangani oleh tim dokter dari KPK. Dengan begitu, ia tidak perlu dibawa ke rumah sakit.
"Pada intinya menyebutkan bahwa sebenarnya tidak ada penyakit yang harus datang dan bisa ditangani dokter KPK," ujar Jaksa.
Jaksa Kresno meminta majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut sebelum memberikan izin berobat terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI itu.
Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun menuturkan, keterangan dari dokter yang dibacakan oleh jaksa akan menjadi pertimbangan hakim untuk menanggapi permohonan izin berobat Miryam.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Patahkan Tudingan Tekanan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan memeriksa Miryam dengan tekanan. KPK menghadirkan saksi ahli pidana Noor Aziz Said, dalam sidang lanjutan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani.
Saat memberikan kesaksian, Noor Aziz Said berpendapat bahwa penyidik KPK tidak menekan politisi Hanura, saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus korupsi e-KTP. Dia menilai, saat melengkapi BAP, Miryam tanpa tekanan dari penyidik.
"Menurut pendapat saya, apabila mengacu pada keterangan penyidik, malah tidak ada daya paksa (saat memberikan kesaksian dalam BAP)," kata Noor Aziz saat memberikan keterangannya kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
Dia juga menilai, penyidik telah meminta Miryam terlebih dahulu membaca keterangannya dalam BAP. Kesempatan itu diberikan oleh penyidik sebelum Miryam menandatangani BAP.
Advertisement