Usut Laporan Aris, Polda Metro Akan Periksa 5 Penyidik KPK

Polisi belum menilai pemeriksaan pada pimpinan KPK perlu dilakukan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Sep 2017, 18:35 WIB
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi panggilan Rapat Dengar pendapat bersama Pansus Hak Angke KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya kembali berencana memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman terhadap anak buahnya Novel Baswedan terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Nanti kita akan panggil kembali dari penyidik KPK ya, hari Rabu (13 September) ya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Tak tanggung-tanggung, polisi bakal mendatangkan lima orang penyidik KPK sebagai saksi dalam pemeriksaan Rabu mendatang.

"Agak banyak, sekitar lima orang. Panggilannya pagi, sekitar jam 10," kata dia.

Sementara polisi belum menganggap keterangan pimpinan KPK diperlukan dalam pengusutan perkara ini. Kendati begitu, polisi tidak menutup kemungkinan bakal memanggil mereka jika keterangan saksi-saksi masih dianggap kurang.

"Belum perlu (pemanggilan pimpinan KPK). Kita lihat saja dulu dari keterangan saksi-saksi. Kalau cukup ya tidak perlu," ucap Adi.

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

 


Pencemaran Nama Baik

Novel dilaporkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan kepolisian diterima dengan nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.

Laporan tersebut berkaitan dengan email atau surat elektronik yang dikirim Novel ke Aris. Jenderal bintang satu itu menilai, Novel yang menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK telah mencemarkan nama baiknya melalui tulisan di dalam email.

Apalagi email itu juga dikirim ke beberapa pegawai KPK lainnya.

Dalam perkara ini, Novel diangap melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Novel masih berstatus sebagai saksi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya