Rapat dengan DPR, KPK Didesak Selesaikan Konflik Internal

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman itu dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo beserta pimpinan lainnya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 11 Sep 2017, 17:06 WIB
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pimpinan KPK dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (11/9). Rapat tersebut membahas Sistem Pengawasan terhadap Pengelolaan dan Manajemen Aset Hasil tindak Pidana Korupsi di KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi undangan rapat kerja dengan Komisi III DPR. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman itu dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Kita tidak membahas kasus per kasus, kasus boleh diangkat, tetapi bukan objek bahasan. Rapat ini kalau bisa selesai pukul 17.00 WIB," ujar Benny saat membuka rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Ia lantas meminta Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab enam pertanyaan yang sudah disiapkan anggota Komisi III DPR. Benny juga meminta agar KPK mengingat kembali pada rapat terakhir 17 April 2017 lalu terkait penyelesaian konflik internal.

"Saya ingat kesimpulan rapat 17 April lalu. Komisi III mendesak KPK segera menyelesaikan konflik internal KPK," jelas Benny.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab enam pertanyaan yang diajukan anggota dewan. Terkait konflik internal KPK, dia menyatakan lembaga yang dipimpinnya melakukan pemberantasan korupsi dengan dasar tiga pilar.

"Komisi III meminta penjelasan pimpinan KPK. Upaya KPK mencegah korupsi dengan tiga pilar," tegas Agus.

Hingga saat ini, Agus masih menjelaskan jawaban-jawaban KPK terkait pertanyaan-pertanyaan dari Komisi III. Para anggota dewan pun mendengarkan pemaparan itu dengan saksama.

Saksikan tayang video pilihan berikut ini:


Persiapan Bertemu DPR

Sebelum menggelar rapat, KPK mempersiapkan sejumlah hal sebelum memenuhi panggilan Komisi III DPR. Persiapkan itu meliputi hal-hal yang dipermasalahkan legislator belakangan ini.

"Materi yang kita siapkan untuk RDP berkisar pada pelaksanaan tugas penindakan dan pencegahan KPK, perlindungan saksi dan pelapor, koordinasi dan supervisi, pengelolaan barang sitaan dan rampasan serta pengelolaan alat bukti," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam pesan singkatnya, Senin (11/9/2017).

Komisi III DPR memanggil pemimpin KPK ke rapat dengar pendapat Senin (11/9/2017). KPK menyatakan akan memenuhi undangan RDP tersebut.

"Kami berencana datang hari ini untuk menghormati tugas Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK," ucap Febri.

Menurut dia, kali ini pemimpin KPK sudah berada di Jakarta dan siap hadir dalam RDP. "Pimpinan tentu akan hadir," kata Febri.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya