Bekraf Buka Pendaftaran CPNS di 2017, Cek Persyaratannya

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendapat alokasi rekrutmen CPNS sebanyak 93 formasi jabatan pada 2017.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Sep 2017, 19:15 WIB
Salah satu peserta tes CPNS melakukan simulasi sistem tes seleksi CPNS berbasis online di Jakarta, (20/8/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendapat alokasi rekrutmen CPNS sebanyak 93 formasi jabatan pada 2017. Ini menjadi bagian dari total pembukaan CPNS gelombang 2 yang sudah diumumkan pemerintah beberapa hari lalu.

Kepala Bekraf Triawam Munaf mengungkapkan 93 formasi ini akan ditempatkan di berbagai kedeputian yang ada di bawah pimpinannya. Selama ini, Bekraf diakuinya sangat kekurangan pegawai.

"Prinsipnya, CPNS akan ditempatkan di deputi teknis yang pekerjaannya pelaksana kegiatan yang dirancang deputi teknis untuk melayani pelaku ekonomi kreatif. Contohnya, kalau misalnya di deputi riset dan edukasi salah satu kegiatan mereka adalah memberikan training desain kepada pelaku ekonomi kreatif," kata Triawan di kantornya, Senin (11/9/2017).

Dia memastikan formasi yang dibuka untuk umum ini adalah formasi teknis yang memang membutuhkan kompetensi khusus di bidangnya masing-masing. Dengan begini diharapkan struktur kepegawaian di Bekraf akan lebih efektif dan berkualitas.

Kebutuhan pegawai ini, ditegaskan Triawan untuk memenuhi target yang ditetapkannya, yaitu pada 2019 Produk Domestik Bruto (PDB) dari ekonomi kreatif ditargetkan tumbuh 6,75 persen. Kemudian, jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor ekonomi kreatif bisa mencapai 17 juta orang dan nilai ekspor bruto produk kreatif Indonesia mencapai US$21,5 miliar.

Bekraf juga memiliki misi untuk membangun ekosistem yang mamlu mendorong pertumbuhan usaha baru ekonomi kreatif, peningkatan nilai tambah produk ekonomi kreatif dalam perekonomian domestik dan menghasilkan produk unggulan ekonomi kreatif yang terkenal dan digemari di pasar global.

Perlu diketahui, sampai saat ini Bekraf telah memiliki jumlah karyawan bertatus PNS sebanyak 107 orang. Mereka sebelumnya adalah pegawai instansi pemerintahan lain yang dipindahkan untuk membantu Bekraf. Sementara untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) mencapai 335 orang.

Selain itu, Bekraf juga mempekerjakan pegawai pramubakti seperti driver dan Office Boy (OB) sebanyak 35 orang.

Lalu apa saja formasi dan apa saja syarat untuk pendaftarannya? Para calon pendaftar bisa langsung mengunjungi laman :

http://www.bekraf.go.id/berita/page/17/pengumuman-penerimaan-cpns-bekraf

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Satu formasi

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 60 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 1 Pemerintah Daerah (Kalimantan Utara) mulai Senin ini. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Mahkamah Agung (MA) telah lebih dulu membuka pendaftaran CPNS 2017.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman menjelaskan, dengan dibukanya pendaftaran CPNS 2017 di 60 kementerian dan lembaga serta satu pemerintah daerah ini, maka calon pelamar memiliki lebih banyak pilihan.

Namun, banyaknya pilihan juga harus dibarengi dengan kecermatan dan ketelitian sebelum menentukan jabatan apa dan instansi mana yang akan dilamar. Berbagai pertimbangan harus dikedepankan, mulai dari minat hingga peluang untuk bisa lolos.

Herman mengingatkan agar masyarakat teliti serta tidak tergesa gesa dalam mendaftar. Sebab, satu pelamar hanya diperbolehkan melakukan satu kali pendaftaran pada satu jabatan di satu Kementerian dan Lembaga. “Pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu formasi,” ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (11/9/2017).

Sebagai contoh, pelamar yang mendaftar di Kementerian Keuangan, pada jabatan Analis Hukum dan jenis formasi Cum laude, tidak boleh mendaftar lagi pada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada jabatan Analis Keolahragaan dan formasi umum.

Herman mengimbau masyarakat agar mendaftar pada kementerian dan lembaga sesuai minat dan kualifikasi, untuk itu harus dipersiapkan berkas berkas sesuai dengan ketentuan masing masing kementerian dan lembaga.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya