Polisi Tangerang Gerebek Gudang Cangkang dan Gading Satwa Langka

Selain ditemukan perdagangan satwa langka, polisi juga menemukan sejumlah rempah-rempah di gudang tersebut.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 11 Sep 2017, 20:16 WIB
Polisi menggerebek gudang yang menimbun cangkang dan satwa langka di Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Polresta Tangerang menggerebek gudang yang menimbun tanduk, cangkang, dan gading satwa langka di gudang milik CV Puri Kencana, Jalan Otonom Cikupa, RT 05 RW 02, Desa Talaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan cangkang kura-kura dan tanduk rusa. Rencananya, organ hewan-hewan yang dilindungi itu akan diekspor ke luar negeri secara ilegal.

"Ini biasanya diekspor ke luar negeri, biasanya masih di seputaran Asia, terutama Tiongkok," ungkap Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif di lokasi penggerebekan, Senin (11/9/2017).

Menurutnya, pemilik gudang bernama Sulastri (63) warga asal Jalan Kebun Jeruk XIV Nomor 2 RT 14 RW 05, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Penggerebekan ini dihadiri Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan M Yunus.

Total, ditemukan cangkang kura-kura 1.000 dus. Lalu tanduk rusa 200 koli, kapulaga 100 karung, akar tunjung langit 53 dus, dan bahan baku cincau 1.000 dus.

Menurut dia, kegiatan perdagangan satwa langka itu merugikan ekosistem hewan yang dilindungi. "Dugaannya mereka mendapatkan hewan dan tumbuhan ini diambil dari Papua atau Indonesia bagian Timur," kata Sabilul.

Saksikan tayang video menarik berikut ini:

 


Ancaman Hukuman 5 Tahun

Sementara itu, M Yunus menambahkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian terkait penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut.

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polri, khususnya Polresta Tangerang atas pengungkapan kasus ini," papar Yunus.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati Pasal 21 dan Pasal 40. Pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya