Menteri PPPA: Telantarkan Debora, RS Mitra Bisa Disanksi Pidana

Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan lembaga terkait agar dapat memberikan teguran terhadap rumah sakit.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Sep 2017, 06:02 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise. (Sendi Setiawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise mengatakan tengah bekerja sama dengan Kepolisian memproses kasus meninggalnya bayi Debora. Seperti diketahui, bayi Tiara Debora Simanjorang meninggal di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, diduga karena diabaikan pihak RS.

Dari perspektif perlindungan anak, kata Yohanna, bila terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, rumah sakit bisa dikenakan sanksi pidana.

"Bilamana setelah diselidiki ada pelanggaran Undang-undang tersebut, maka akan dikenakan pidana," ujar Yohana di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (11/9/2017).

Dia menjelaskan, UU tersebut tegas menyebut setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Dalam pasal lain juga disebutkan, setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial," ucapnya.

Yohana menambahkan, Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait lainnya agar dapat memberikan teguran terhadap rumah sakit yang tidak memperhatikan perlindungan anak tersebut.

"Kami sangat menyesalkan keadaan seperti itu. Apalagi dari kementerian kami kan harus melindungi anak-anak di seluruh Indonesia tanpa diskriminasi. Dan apabila ada kekerasan yang dilakukan pada anak-anak, kami semua merasa miris dengan keadaan seperti itu," tegas Yohana.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:


Lalai

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menemukan kelalaian dalam penanganan bayi Debora. Yang pertama, kata Koesmedi, adalah pada masalah komunikasi.

Pihak RS, khususnya di bagian informasi, tidak memberikan informasi yang benar terkait biaya perawatan ruang PICU. Seharusnya, menurut Koesmedi, pihak RS mengutamakan kepentingan pasien daripada meminta biaya ketika pasien dalam keadaan gawat darurat.

"Terjadi komunikasi yang kurang bagus baik dari manajemen kepada bagian informasi dan dari petugas informasi kepada keluarga pasien. Sehingga menimbulkan salah persepsi di dalam mengartikan kata-kata yang disampaikan oleh bagian informasi," ujar Koesmedi di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (11/9/2017).

Kedua, kata Koesmedi, RS Mitra Keluarga lalai dalam mencari rumah sakit rujukan bagi pasien. Seharusnya, menurut dia, pihak RS tidak menyuruh keluarga pasien mencari RS rujukan.

"Kemudian satu lagi adalah ada kelalaian daripada RS. Walaupun dia juga mencari tempat rujukan ke RS lain melalui telepon, tapi juga dia (pihak RS) juga menyuruh keluarga pasien untuk melakukan rujukan, yang harusnya dilakukan oleh RS," ujar Koesmedi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya