Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi soal aliran dana dari korupsi e-KTP kepada sejumlah pihak, salah satunya adalah aliran dana ke Kantor Pengacara Rudy Alfonso.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus megakorupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
Advertisement
Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan saksi Ahmad Fauzi selaku PT Quadra Solution, Winaya Cahyadi selaku PT Karsa Wira Utana, dan staf Kemendagri Yosep Sumartono.
Jaksa Taufik Ibnugroho mengonfirmasi kepada Achmad Fauzi terkait barang bukti berupa, kertas tagihan serta bukti transfer uang dari PT Quadra kepada Kantor Advokat Alfonso and Partner, sejumlah Rp 2 miliar.
"Apa saksi tahu Rudi Alfonso? Apa kenal dengan Samsul Huda?" tanya jaksa KPK Taufiq kepada Achmad Fauzi.
Namun, Fauzi mengaku tidak mengetahui dan mengenal Rudi Alfonso dan Samsul Huda. Fauzi mengaku lupa, apakah ada kaitan antara PT Quadra dengan kantor hukum yang dipimpin Rudi Alfonso.
"Coba ingat, kami punya bukti dan ada tanda tangan saksi di dalam bukti. Nanti akan kami tunjukan," ujar jaksa.
Terima Rp 79 Miliar
Menurut jaksa, pembayaran uang senilai lebih dari Rp 2 miliar itu dilakukan melalui transfer bank. Pembayaran pada tahun 2013 itu diduga terkait konsultasi hukum kepada Advokat Rudy Alfonso.
Sebagai informasi, Samsul Huda merupakan pengacara dari Andi Narogong. Sementara, Rudi Alfonso menjadi pengacara dari Ketua DPR Setya Novanto.
Seperti diketahui, PT Quadra Solution sendiri diketuai oleh Anang Sugiana Sudihardjo. Dalam kasus yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun ini, PT Quadra tergabung dengan konsorsium PNRI.
Dalam surat tuntutan milik terdakwa Irman dan Sugiharto, PT Quadra Solutiondisebut menerima uang sejumlah Rp 79 Miliar, dengan tugasnya sebagai penyedia perangkat keras dan lunak, termasuk jaringan data dan komunikasi.
Advertisement