Liputan6.com, Tangerang - Sidang perdana kasus narkoba dengan terdakwa Axel Mathew digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Pada sidang ini Axel ditemani sang ayah, aktor senior Jeremy Thomas.
Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Selasa (12/9/2017) dalam sidang jaksa mendakwa Axel telah memesan narkotika jenis happy five dan terancam hukuman 3-10 tahun penjara. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.
Advertisement
Sebelumnya, Axel Mathew di tangkap 15 Juli lalu di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan daftar enam pemesan happy five yang dikirim dari Malaysia melalui Bandara Soekarno Hatta. Satu pemesan itu di antaranya adalah Axel Mathew.