KPK Lega Usai Klarifikasi Tudingan Pinjaman Rp 5 M untuk OTT

Wakil Pemimpin KPK, Laode Syarif, telah mengonfirmasi hal tersebut di depan Komisi III DPR.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Sep 2017, 08:15 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat mengikuti RDP dengan Komisi XI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/04). Rapat tersebut untuk meminta masukan terkait pembahasan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa bernapas lega usai membuktikan tudingan penyidik meminjam uang Rp 5 miliar dari pengusaha Probosutedjo untuk operasi tangkap tangan (OTT) adalah tidak benar.

Wakil Pemimpin KPK, Laode Syarif. telah mengonfirmasi hal tersebut di depan Komisi III DPR.

"Menanyakan kepada KPK jilid I, lihat dari amar putusan itu uang untuk negara. Jadi enggak ada uang Rp 5 miliar itu ke KPK," tegas Laode di rapat dengar pendapat bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Menurut dia, tudingan ini merugikan KPK sebagai lembaga penegak hukum. "Terus terang ini bikin tidak bisa tidur," jelas Laode.

Sebelumnya, pengacara Probosutedjo, Indra Sahnun Lubis, menyebut penyidik telah meminjam uang Rp 5 miliar dari adik Presiden ke-2 RI Soeharto itu. Uang itu digunakan untuk OTT kepada pegawai MA.

Hal tersebut diungkapkan Indra dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK.

Probosutedjo tengah terlibat kasus korupsi penyelewengan dana reboisasi yang didakwakan kepada perusahaannya, PT Menara Hutan Buana pada 2006.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Ambil Pusing

KPK mengaku tak mau ambil pusing soal tudingan yang menyebut adanya pinjaman uang Rp 5 miliar dari pengusaha Probosutedjo untuk OTT.

KPK menilai tudingan tersebut tidak berdasar, karena kasus suap terhadap pejabat atau pegawai di Mahkamah Agung (MA) terkait pengurusan perkara tersebut, telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami juga bingung dengan tudingan yang tidak jelas tersebut. Karena putusan atau kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Itu kasus lama, sekitar 2006, itu berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017.

Febri mengatakan, dalam putusan kasus tersebut, sejumlah pihak telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Bahkan, pengadilan telah memerintahkan merampas uang suap tersebut untuk negara.

"Jadi kami mengimbau juga semua pihak yang memiliki kewenangan agar lebih hati-hati menerima informasi agar itu tidak parsial," ujar Febri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya