RDP Komisi III dengan KPK Berlanjut Hari Ini

RDP Komisi III dengan KPK dijadwalkan kembali berlanjut pada hari ini pukul 10.00 WIB dan diharapkan selesai pada pukul 13.00 WIB.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 12 Sep 2017, 09:05 WIB
Agus Rahardjo (tengah) bersama pimpinan KPK lainnya mengikuti RDP di Senayan, Jakarta, Senin (11/9). Rapat tersebut membahas Sistem Pengawasan terhadap Pengelolaan dan Manajemen Aset Hasil tindak Pidana Korupsi di KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dengar Pendapat atau RDP antara Komisi III DPR RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali di-skors setelah berlangsung hampir delapan jam sejak Senin 11 September 2017 pukul 15.00 WIB.

RDP dijadwalkan kembali berlanjut pada hari ini pukul 10.00 WIB dan diharapkan selesai pada pukul 13.00 WIB, Selasa (12/9/2017).

"Saya usulkan besok kita lanjutkan kembali. Ini rapat sampai dengan pukul 22.30 WIB supaya besok tidak ada yang datang dalam kepala yang ngantuk," ujar Benny K Harman selaku pimpinan RDP, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin malam 11 September 2017.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat tersebut lantas meminta kepada para pimpinan KPK dan para anggota Komisi III untuk hadir tepat waktu.

"Saya minta teman-teman datang tepat waktu. Ini juga komitmen Komisi III, besok kita mulai pukul 10 pagi kalau bisa sampai 13.00 WIB," kata Benny.

Di lain pihak, KPK tidak mempersoalkan RDP yang ternyata masih berjalan alot dan harus dilanjutkan hari ini.

"Nggak (terbebani) lah. Itu anak-anak (penyidik KPK) kerja semua sudah profesional. Kita fokus semua. orang-orang lapangan ini tetap bekerja," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut juga menyebutkan bahwa pihaknya tidak merasa terganggu oleh agenda rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR. Menurutnya, KPK juga perlu pengawasan.

"Apapun kontennya dan pertanyaannya saya sudah sering bilang, nggak ada yang boleh tidak di-check and balance di republik ini. Kami juga harus di-check and balance," kata Saut.

Saut menambahkan, KPK juga harus mendapat kritik dari pihak mana saja termasuk dari DPR.

"Jangan lupa nilai kita 37 indeks korupsi itu. Kalau dilihat oleh orang barat, KPK ngggak mau dikritik. Jangan-jangan nilai kita jatuh lagi. Kita kan mau naik (indeks) nilainya (sampai 50 lagi)," ucap Saut.

"Evaluasi juga bukan untuk kita tapi buat semua penegak hukum secara keseluruhan. Karena KPK kan triger mekanismnya, jadi jelas kami nggak terbebani dan memang (evaluasi) itu harus dilaksanakan," pungkas Saut.

Saksikan video di bawah ini:

Minta Dipanggil "Yang Terhormat"

Kader PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengawali sesi tanya jawab dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hal nyeleneh. Anggota Komisi III yang juga anggota Pansus Angket KPK ini ingin para Komisioner KPK memanggil para anggota dewan dengan kata 'Yang Terhormat'.

"Pak Jokowi ketemu kami, dia katakan Yang Terhormat. Pak Kapolri juga mengatakan Yang Mulia. Saya menunggu tadi dari lima komisioner tidak pernah terucap anggota dewan yang terhormat," tutur Arteria sinis dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 11 September 2017.

Menurut dia, selama menjalani rapat di parlemen, baru kali ini jajaran wakil rakyat tersebut tidak dipanggil dengan sapaan 'Yang Terhormat'.

"Baru kali ini saya tidak pernah mendengar kata 'Yang Terhormat' atau 'Yang Mulia' untuk Anggota DPR," kata Arteria.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, para Komisioner KPK, Agus Rahardjo, Laode Syarif, Saut Situmorang, dan Basariah Pandjaitan enggan menanggapinya. Mereka lebih fokus kepada pertanyaan yang dilontarkan Arteria.

Setelah intermezo tersebut, Arteria mengajukan pertanyaan soal barang sitaan yang dilelang. Menurut dia, hal itu seharusnya dikomunikasikan kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya