KPK Periksa Ajudan Setya Novanto Terkait Kasus E-KTP

Corneles akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Sep 2017, 11:50 WIB
Ketua DPR Setya Novanto saat berada di dalam gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Setya Novanto, Corneles Towoliu. Corneles akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2017).

Febri tidak merinci kaitan pemeriksaan ajudan Ketua DPR RI tersebut dengan kasus megakorupsi e-KTP.

Selain memanggil ajudan Setya Novanto, KPK juga memeriksa dua orang lainnya.

Mereka adalah Kepala Subdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan, dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Muh Tunjung Nugroho dan Kasie Pencatatan Perubahan Pewarganegaraan Akibat Non Kelahiran Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Diana Anggraeni.

"Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas SN," jelas Febri.

 


Setya Novanto Tersangka

Setya Novanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP, lantaran diduga sebagai salah satu pihak yang mempermainkan anggaran proyek tersebut.

Dalam sidang, Setya Novanto disebut kunci anggaran di DPR.

Selain itu, Setya Novanto juga disebut sebagai pihak yang turut serta dengan tiga terdakwa e-KTP yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong melakukan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

Bahkan, Setya Novanto disebut menerima bancakan e-KTP sebesar 11 persen atau Rp 574 miliar.

saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya