Patroli Indosiar, Jakarta - Kematian bayi Tiara Debora Simanjorang yang diduga karena terganjal biaya dan birokrasi rumah sakit masih terus bergulir. Hasil pertemuan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan rumah sakit tempat sang bayi dirawat menyimpulkan beberapa hal pihak rumah sakit dinilai lalai, meski tidak menunda pelayanan medis.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Selasa (12/9/2017), Taman Pemakaman Tegal Alur Jakarta Barat menjadi tempat peristirahatan terakhir Tiara Debora Simanjorang, bayi berusia 4 bulan tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat sepekan lalu.
Advertisement
Berpulangnya putri pasangan Henny Silalahi dan Budianto Simanjorang itu menambah daftar panjang pasien tak selamat karena terganjal biaya dan birokrasi pelayanan rumah sakit yang berbelit.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyelidiki kasus kematian Debora sebagai langkah pertama memanggil pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat pada Senin, 11 September 2017. Dari hasil pertemuan itu ada sejumlah kesimpulan antara lain meskipun tidak ada penundaan pelayanan kesehatan, namun pihak rumah sakit tidak memberikan pelayanan kedaruratan secara benar, karena meskipun pihak rumah sakit belum bekerjasama dengan BPJS tetap harus memberikan pelayanan kedaruratan termasuk perawatan di Ruang PICU hingga pasien stabil.
Karena berdasarkan peraturan meski belum ada kerjasama, namun pelayanan darurat tetap ditanggung BPJS, selain itu ada mis komunikasi antara pihak rumah sakit dengan keluarga pasien.
Pihak rumah sakit sudah membuat surat pernyataan dan berjanji akan memberikan pelayanan kesehatan sesuai aturan yaitu tidak meminta uang muka untuk pelayanan kedaruratan dan mencari rujukan rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS. Manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga juga siap dicabut izinnya, jika melakukan pelanggaran di kemudian hari. Sebagai bentuk pertanggung jawaban, pihak rumah sakit akan mengembalikan biaya UGD yang sudah dibayarkan keluarga Debora.
Sementara Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga membentuk tim khusus dari berbagai unsur untuk melakukan audit lebih mendalam. Selanjutnya Dinas Kesehatan juga akan menemui orangtua Debora untuk mendapatkan penjelasan sekaligus konfirmasi atas keterangan yang sudah disampaikan pihak rumah sakit.
Senin, 11 September 2017 pagi, orang tua Deborah yakni Henny Silalahi dan Budianto Simanjorang mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI.
Mereka menyesalkan perlakuan petugas rumah sakit yang terkesan tidak peduli dengan nasib putri mereka. Kini orang tua Debora menanti langkah tegas pemerintah maupun penegak hukum, berharap tidak lagi terulang kematian hanya karena persoalan biaya dan birokrasi pelayanan rumah sakit.