Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku lembaganya masih membutuhkan pegawai dari institusi Polri dan Kejaksaan Agung. Dari Polri, KPK butuh penyidik. Sedangkan dari Kejaksaan Agung, KPK membutuhkan jaksa penuntut umum.
"Saya kira, kami masih membutuhkan dari kepolisian dan kejaksaan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2017).
Advertisement
Febri mengatakan, keberhasilan KPK mengungkap kasus korupsi tak bisa lepas dari peran penyidik dan jaksa penuntut umum. Menurutnya, terdapat tujuh pegawai dari Polri yang akan melengkapi kinerja KPK tahun ini.
Namun, tujuh orang tersebut harus mengikuti seleksi ketat sebelum benar-benar diterima menjadi penyidik dan jaksa penuntut umum di lembaga antirasuah.
"Rekrutmen kita lakukan, kita minta ke Polri, jadi Polri mengirimkan sejumlah nama, lalu proses seleksi dilakukan," kata dia.
Selain dari Polri, Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah juga bisa merekrut penyidik dari internal KPK. Proses tersebut dinamai program alih tugas dan hanya untuk pegawai KPK yang sudah bekerja di lembaga antirasuah lebih dari dua tahun.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Bisa dari Internal
Menurut Febri, penyidik yang berasal dari internal KPK bisa saja pegawai yang berada di bagian penyelidikan, pengaduan masyarakat, gratifikasi, LHKPN mapun bagian lainnya yang dinilai relevan untuk menjadi seorang penyidik.
Selain itu, menurutnya, tidak mudah untuk menjadi seorang penyidik di KPK. Rangkaian tes dari mulai psikotes hingga tes kompetensi tetap akan dilakukan.
"Setelah dinyatakan lulus, mereka tidak bisa langsung jadi penyidik tetap. Harus magang terlebih dahulu. Jadi, penyidik di KPK memang tidak bisa menunjuk orang saja. Jadi ada proses seleksi berlapis yang dilakukan," terang Febri.
Advertisement