Liputan6.com, Brebes - Dalam dua hari terakhir, masyarakat pantura Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dihebohkan dengan pesan berantai (broadcast) yang beredar luas melalui aplikasi perbincangan online WhatsApp. Pesan tersebut berisi tentang uji coba tilang E-CCTV (Closed Circuit Television atau kamera pengawas) di wilayah Brebes Kota.
Dalam pesan itu disebutkan, kepolisian segera mengadakan uji coba tilang E-CCTV, khususnya di tiga titik jalan protokol. Namun, Kasatlantas Polres Brebes, AKP Arfan Zulkhan Sipayung, membantah isi pesan berantai terkait tilang E-CCTV yang akan digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Baca Juga
Advertisement
Informasi tilang E-CCTV segera digelar oleh kepolisian itu dipastikan adalah kabar bohong alias hoax. "Itu tidak benar karena memang belum ada uji coba penerapan tilang menggunakan CCTV," ucap Arfan Zulkhan Sipayung kepada Liputan6.com, Selasa (12/9/2017).
Dalam waktu dekat, Satlantas Polres Brebes belum akan menerapkan tilang E-CCTV. "Kalau rencana ke depan ada sih, tapi memang belum tahu kapan ya karena butuh persiapan yang matang dan panjang," kata dia.
Menurut Arfan, pemberlakuan tilang E-CCTV diyakini ke depan dinilai sangat efisien dan efektif dalam perilaku masyarakat berlalu lintas dan untuk menekan angka kecelakaan di jalan.
"Kalau diterapkan tilang E-CCTV ini bagus dong, lebih efektif dan sangat fair sekali," katanya.
Tentu saja, penerapan tilang E-CCTV harus melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan dan kejaksaan, agar tak terjadi ketimpangan ataupun menepis anggapan arogan pihak kepolisian.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Rencana Tilang E-CCTV
Kasatlantas Polres Brebes, AKP Arfan Zulkhan Sipayung, menjelaskan, sistem penerapan tilang E-CCTV dilakukan melalui penindakan serta sidang di tempat. Makanya, harus ada integrasi dengan pihak lain agar penerapan ini bisa berjalan lancar dan benar-benar efektif.
Tilang E-CCTV ini dilakukan untuk memantau arus lalu lintas kendaraan dan memantau jika terjadi pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Nantinya, tilang E-CCTV ini diberikan setelah pengendara tertangkap oleh CCTV terpasang di setiap persimpangan yang dilengkapi lampu merah.
Setiap pelanggaran yang terjadi, mulai dari melewati garis putih sebelum zebra cross dan menerobos lampu lalu lintas akan terdeteksi oleh CCTV. Rekaman itu langsung terkirim ke pusat data milik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Mabes Polri.
Tilang E-CCTV ini juga diberlakukan saat pengendara tersebut akan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan mendapatkan foto bukti pelanggaran dari kamera pengawas atau CCTV.
Kemudian, besaran denda terkait tilang E-CCTV sesuai dengan peraturan dan undang-undang lalu lintas yang berlaku.
"Pada intinya jika ada masyarakat yang melanggar lalu lintas akan ditindak baik teguran ataupun tilang," kata mantan Kasatlantas Polres Pemalang itu.
Advertisement
Isi Pesan Berantai Tilang E-CCTV
Berikut isi pesan berantai (broadcast) melalui aplikasi perbincangan online WhatsApp yang berisi tentang uji coba tilang melalui CCTV di Brebes, Jateng:
INFO:
Yangg melintas dijalanan *BREBES* :
Besok senin depan ada uji coba tilang e-CCTV.
Berikut daftar Jl yang akan diuji coba antara lain:
- Jl. *DIPONEGORO* (ALUN - ALUN)
- Jl. *AYANI* (PER4AN SMA 2)
- Jl. *JEND.SUDIRMAN*
Berhenti di belakang garis Lampu TL
Hati hati dengan kecepatan ketika lampu TL sdh menyala warna kuning.
Karena sensor CCTV akan me-ngezoom saat lampu kuning menyala.
Mungkin jg dibeberapa wilayah atau tempat lain.
Jangan lupa jg Utk Teman² yg kerja atau perjlnn ke *Kota BREBES* informasi mulai september 2017 akan dipasang ratusan CCTV di tmpt2 yg rawan pelanggaran Lalu Lintas sprti Traffic Light maupun tmpt lain
Tujuan pemasangan CCTV trsbt adl utk menangkap scra detail visual para pelanggar lalu lintas selanjutnya akan dilakukan penilangan secara elektronik dan dikirim surat krmh alamat sesuai Nopol bahkan CCTV tersebut dpt menangkap gambar wajah dan Nopol scra jelas.
Khususnya rekan2 jika berhenti dilampu merah jangan melebihi Stop Line lbh baik ambil blkngnya Stop Line.
Bahwa Pemerintah brebes akan menggandeng kerja sama Satlantas Polres *BREBES*, Kejaksaan Negeri , PN dan Dishub kota maupun instansi lain.
Mari bersama -sama tertib Lalu Lintas di jalan dg Motto *Keselamatan Sebagai Kebutuhan No 1.*
Aplikasi dilapangan akan segera di publikasikan.