Liputan6.com, Jakarta Petugas Haji Indonesia kembali mengimbau larangan membawa air Zamzam ke dalam pesawat. Di karenakan banyak temuan air Zamzam berbagai kemasan di dalam koper jemaah.
Seperti yang ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Selasa (12/9/2017), kepala Daker Mekah, Nasrullah Jasam, mendatangi dua hotel di dua sektor secara acak untuk mengetahui apakah masih ada jemaah yang memaksakan membawa air Zamzam di dalam koper maupun tas. Petugas menemukan salah seorang jemaah, di pemondokan 809 di hotel Tharwa, Al Raudah yang masih membawa air zamzam di koper.
Sedangkan di pemondokan 712 di hotel Tayeb, petugas menemukan jemaah wanita tengah berkemas memasukkan kemasan air zamzam. Jemaah mengaku kecewa namun petugas mengingatkan bahwa jemaah akan mendapatkan 5 liter air Zamzam yang sudah dikirim oleh petugas haji Indonesia di Arab Saudi.
Petugas Haji Imbau Jemaah Tidak Bawa Air Zamzam di Pesawat
Petugas Haji Indonesia kembali mengimbau larangan membawa air zamzam ke dalam pesawat.
diperbarui 12 Sep 2017, 17:15 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mudik Nataru 2025, 126.809 Pemudik Asal Sumatera Menyeberang ke Pulau Jawa
Pembangkit Terapung jadi Andalah Pemenuhan Kebutuhan Listrik Maluku saat Natal dan Tahun Baru
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Liverpool di Vidio, Segera Dimulai
Angkutan Nataru, KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah 8.424 Kursi
6 Fakta Terkait DPP PDIP Ungkap Ada Upaya Ganggu Stabilitas Internal Partai Jelang Kongres, Siap Melawan
Proyek Infrastruktur jadi Pendorong Pertumbuhan Properti
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Bournemouth: Petir Menyambar 2 Kali di Old Trafford, Setan Merah Kembali Malu
Pantauan Arus Puncak Mudik Nataru 2025 di Pelabuhan Bakauheni, Masih Lengang
Bangkitkan Ekonomi Keluarga, Peran Ibu PNM Mekaar Lebih dari Pahlawan Rumah Tangga
Peringati Hari Ibu, Ini Potret Widiyanti Putri Wardhana dan Ibunda yang Ternyata Pelukis Ternama
Lukisan Yos Suprapto Disebut Baru Dipermasalahkan Jelang Dipamerkan ke Publik
Tidak Mengenakan Jilbab di Hadapan Wanita Nonmuslim, Bagaimana Hukumnya?