Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta maaf kepada Panitia Khusus Hak Angket, soal pernyataannya terkait rencana menerapkan pasal obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan dan persidangan.
"Saya mohon maaf juga jika perkataan saya menyinggung teman-teman di Pansus," kata Agus saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Advertisement
Menurut dia, pasal tersebut bukan bernada mengancam. "Kami mempertimbangkan, mempelajari, di situ kami menyadari obstruction tidak bisa kepada lembaga, tapi kepada seseorang," kata Agus.
Agus Rahardjo sebelumnya berniat menggunakan pasal obstruction of justice terhadap Pansus Angket KPK.
Menurut Agus, tindakan Pansus menyulitkan kerja lembaga antikorupsi itu dan menghalangi penyidikan serta persidangan.
"Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, obstruction of justice kan bisa kita terapkan," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.
Saksikan video menarik berikut ini:
Menghalangi Kasus E-KTP
Menurut Agus, tindakan Pansus telah menghalangi penyidikan dan persidangan, terutama perkara korupsi megaproyek e-KTP.
"Karena kita sedang menangani kasus yang besar, selalu dihambat," kata dia.
Apalagi, kata Agus, selama ini masyarakat terlihat lebih mendukung KPK dibanding DPR. Ia juga mempersoalkan keabsahan pembentukan Pansus Hak Angket KPK yang dianggap cacat hukum.
Sementara, Pansus Hak Angket KPK merasa pernyataan Agus merupakan ancaman. Pansus menilai penerapan pasal obtruction of justice tidak bisa diterapkan kepada lembaga, tapi hanya dapat diterapkan kepada seseorang.
Advertisement