Liputan6.com, Jakarta Provinsi Belitung resmi membuka penerbangan internasional langsung dari Kuala Lumpur ke Belitung dengan maskapai Sriwijaya Air pada Minggu (10/9/2017) kemarin. Bandara H. As. Hanandjoeddin menerima 188 calon investor asing dari MBCC (Malindo Business & Culture), Provinsi Belitung membuka dirinya untuk berbagai investasi.
Namun, jika investasi ini kemudian meramaikan Belitung, bagaimana pemerintah melindungi masyarakat lokal? Tim Liputan6.com berkesempatan mengobrol dengan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara Kementerian Pariwisata I Gde Pitana tentang hal ini.
Advertisement
Ketika ditanya tentang batasan yang ditetapkan oleh pemerintah kepada investasi asing di Belitung, inilah jawabannya. "Tentu ada batasan untuk investasi asing di Belitung. Orang asing yang ingin berinvestasi di Belitung minimalnya adalah Rp 10 miliar," ujar I Gde Pitana.
I Gde Pitana menyakini dengan jumlah uang Rp 10 miliar tersebut, pemerintah juga bisa melindungi masyarakat lokal dengan UKMnya. "Dengan 10 miliar kan mereka enggak mungkin cuma bangun warung makan aja. Untuk hotel 100 kamar, Rp 10 miliar juga enggak cukup. Kami tentu ingin melindungi masyarakat lokal dengan ini," jelas I Gde Pitana.
I Gde Pitana juga mengungkapkan bahwa investasi sangat penting untuk mengembangkan suatu daerah. Dalam ilmu ekonomi jelas disebutkan pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh investasi, yang juga diyakini oleh I Gde Pitana akan terjadi di Belitung.