Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Cheppy Iskandar menunda sidang perdana gugatan yang dilayangkan Setya Novanto, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melengkapi berkas administrasi.
Advertisement
Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Selasa (12/9/2017), sidang hanya dihadiri tim kuasa hukum Setya Novanto. KPK minta waktu melengkapi berkas administrasi sehingga sidang baru digelar 20 September mendatang.
KPK menetapkan ketua umum Partai Golkar yang kini sebagai ketua DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik sejak Juli lalu.
Setnov diduga berperan besar mengatur penganggaran dan pengadaan barang proyek KTP Elektronik sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Setnov sendiri tidak menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin kemarin, 11 September 2017, karena alasan sakit.
Setya Novanto kini dirawat di Rumah Sakit Siloam, Jakarta Selatan. Tim Dokter DPR RI yang menjenguk menjelaskan, ketua DPR itu sakit vertigo karena jatuh saat bermain pingpong pada Minggu lalu.
Kondisi Setnov dilaporkan belum membaik karena masih suka pusing. Namun belum diketahui apakah sakit vertigo terkait penyakit gula yang diderita Setnov.