KPK: Kasus Rumah Sakit Sumber Waras Tetap Jalan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bukti yang dimiliki pihaknya belum cukup melakukan proses gelar perkara atau ekspose.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Sep 2017, 20:26 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjawab pertanyaan saat rapat dengan pimpinan Komisi Yudisial di gedung Komisi Yudisial, Jakarta.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (12/9/2017).

"Perlu kami sampaikan kasus Sumber Waras itu tidak dihentikan, tapi saat ini dalam proses pendalaman," ujar Alexander Marwata.

Dia mengatakan bahwa bukti yang dimiliki oleh KPK belum cukup untuk melakukan proses gelar perkara atau ekspose. Penyidik KPK pun kini tengah mencari alat bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

"Kami memutuskan untuk mendalami lebih lanjut (kasus RS Sumber Waras)," ujar Alex.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat pembelian lahan Sumber Waras mencaoai Rp 191 miliar.

Dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah BPK melakukan audit investigasi. Kerugian kemudian berkurang menjadi Rp 173 miliar.

Akibat adanya dugaan kasus korupsi, pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras yang direncanakan akan menjadi Rumah Sakit khusus kanker dan jantung ini pun menjadi terhenti.

Saksikan tayang video menarik berikut ini:

 


Pembangunan Dilanjutkan

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan, pembangunan rumah sakit khusus kanker dan jantung di lahan RS Sumber Waras akan dilanjutkan.

"Lanjutkan. Sudah ada mekanisme penganggarannya," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Djarot menyebut, pembangunan rumah sakit tersebut tidak akan menggunakan anggaran Pemprov DKI, melainkan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

"Diusulkan melalui PKBU. Perjanjian bersama badan usaha milik pemerintah dan tanpa didanai APBD. Bisa memungkinkan dan itu sudah kita rapatkan dua kali. Semuanya sudah disusun, tinggal desainnya seperti apa," kata dia.

Menurut Djarot, meski hasil audit BPK yang menyatakan adanya indikasi kerugian negara Rp 191 miliar dalam pembelian lahan tersebut, hal itu bukanlah suatu masalah.

"Saya sampaikan pada BPK, lahannya tetap kita manfaatkan. Boleh. Enggak apa-apa," kata Djarot.

Temuan BPK, ucap Djarot, akan tetap ditindaklanjuti meski pembangunan RS dilanjutkan.

"Untuk temuan tindak lanjut BPK itu tetap kita tindak lanjuti. Itu kan menyangkut yayasan, ya. Kami akan kirim surat pada yayasan. Kalau betul merugikan negara ya harus dikembalikan prinsipnya," tandas Djarot.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya