Liputan6.com, Palembang - Dodik Ihwanto (20) yang menjadi tersangka penyebar ujaran kebencian atau penghinaan terhadap Ibu Negara, Iriana Joko Widodo, di media sosial (medsos) Instagram, ternyata baru saja dinyatakan lulus kuliah.
Anak bungsu dari empat bersaudara ini sebelumnya sempat mengenyam pendidikan di Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pembantu Dekan (PD) IV Zulkarnain membenarkan bahwa Dodik tercatat sebagai salah satu mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Diploma-3 (D3) angkatan 2014.
Baca Juga
Advertisement
"Setelah kita cross check datanya, memang benar dia mahasiswa di sini. Tapi sudah diwisuda tanggal 10 September 2017 lalu. Dia statusnya sudah alumni di Polsri Palembang," ucap dia kepada Liputan6.com, Selasa (12/9/2017).
Dengan kejadian ini, pihak Polsri Palembang akan mengkaji ulang, apakah kasus ini akan merugikan civitas kampus atau tidak. Bahkan, Polsri Palembang akan berkoordinasi dengan ikatan alumni kampus untuk mengambil keputusan yang tepat.
Diungkapkan Direktur Polsri Dr Ahmad Taqwa, seluruh mahasiswa Polsri Palembang selama masa perkuliahan selalu mendapatkan pendidikan karakter dan moral. Pihaknya pun menyayangkan kasus ini ujaran kebencian menimpa salah satu alumninya.
"Ini terjadi di luar lingkungan kita, berkaitan dengan individu yang bersangkutan. Silakan kalau memang harus berjalan sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Ancaman Hukuman 4 Tahun
Saat mengunggah ujaran kebencian penghinaan terhadap Ibu Negara, Iriana Joko Widodo, Dodik Ihwanto masih berstatus sebagai mahasiswa Polsri. Postingan ujaran kebencian tersebut dipostingnya di akun instagram @warga_biasa pada Kamis, 7 September 2017.
Namun, akun instagram tersebut sudah tidak bisa diakses lagi hingga berita ini ditayangkan.
Pelaku sendiri sudah dibawa ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar), setelah Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Yoriz Marzuki dan timnya menangkap pelaku di kediamannya, Senin lalu pukul 20.00 WIB.
Kasubdit 2 Polda Sumsel, AKBP Yoce Martin mengatakan, saat penangkapan pelaku, pihaknya hanya mem-back up Polrestabes Bandung. Sebab, pelaku penyebar kebencian masih berada di wilayah hukum Polda Sumsel.
"Proses selanjutnya akan ditangani Polrestabes Bandung. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," katanya.
Advertisement