KPK Perpanjang Penahanan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono

Selain Anton, KPK juga melakukan hal yang sama kepada Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK) Adiputra Kurniawan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Sep 2017, 06:40 WIB
Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (29/8). Tonny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono. Anton kembali ditahan selama 40 hari ke depan.

Selain Anton, KPK juga melakukan hal yang sama kepada Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK) Adiputra Kurniawan. Keduanya merupakan tersangka suap dan gratifikasi di Dirjen Hubla.

"KPK melakukan pemanjangan penahanan selama 40 hari ke depan kepada dua orang tersangka" ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPk, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Perpanjangan masa penahanan terhitung sejak tanggal 13 September 2017 sampai dengan 22 Oktober 2017.

KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Keduanya diduga bermain dalam perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.

Terkait ini, tim KPK mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. Selain itu diamankan pula empat ATM, yang salah satunya berisi saldo sebesar Rp 1,174 miliar.

Dalam kasus ini, Tonny Budiono diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Ditjen Hubla.


Tawaran Jadi JC

Sementara itu, KPK menawarkan Antonius Tonny Budiono untuk menjadi justice collaborator (JC). Tawaran sebagai JC akan dikabulkan KPK jika Tonny bersedia membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Penawaran menjadi justice collaborator tidak hanya untuk Tonny saja. Namun, juga berlaku terhadap tersangka lain yang bersedia membongkar pihak lain yang terlibat dalam kasusnya.

"Untuk tersangka kalau memang ingin menjadi JC ada beberapa syarat. Mulai dari pengakuan terdakwa sendiri, kemudian menjelaskan seluas-luasnya informasi yang benar terkait keterlibatan aktor yang lebih besar. Tentu akan kita pelajari," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).

Namun, hingga kini Febri mengungkapkan belum ada pengajuan untuk menjadi JC dari Tonny Budiono. KPK berharap Tonny dapat membongkar aktor besar dalam kasus tersebut.

"Belum ada permintaan itu (menjadi justice collaborator). Kalau memang ada pengajuan, nanti kami pelajari," ucap dia.


Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya