Liputan6.com, Jakarta - Pelamar yang mendaftarkan diri sebagai CPNS tercatat mencapai 92.963 orang hingga hari kedua Selasa, 12 September 2017 pukul 20.56 WIB. Pendaftaran CPNS 2017 itu disediakan oleh 60 kementerian/lembaga ditambah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Pendaftaran CPNS 2017 dilakukan melalui situs sscn.bkn.go.id. Dari data yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa, 12 September 2017 malam, dari 92.963 pendaftar, sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menyediakan 300 formasi, menjadi instansi paling banyak menerima pendaftaran, yaitu 14.544 orang.
Disusul oleh Kementerian Kesehatan dengan jumlah pendaftar 10.60 orang untuk mengisi 1.000 formasi. Demikian mengutip laman Setkab, Rabu (13/9/2017).
Baca Juga
Advertisement
Instansi lain yang menjadi tujuan favorit masyarakat untuk menjadi CPNS antara lain Kementerian Keuangan sebanyak 9.026 pendaftar untuk 2.880 formasi, Kementerian Perhubungan sebanyak 6.852 pendaftar untuk 393 formasi, Kejaksaan Agung sebanyak 6.238 pendaftar untuk 1.000 formasi, Kementerian Sosial sebanyak 3.978 pendaftar untuk 160 formasi, Kementerian Pertanian sebanyak 3.855 pendaftar untuk 475 formasi, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 2.613 pendaftar untuk 1.000 formasi.
Sedang lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian yang paling banyak peminatnya hingga kini antara lain: a. Badan Narkotika Nasional (2.185 pendaftar untuk 275 formasi); b. Badan Pemeriksa Keuangan (1.975 pendaftar untuk 600 formasi); c. Badan Ekonomi Kreatif (1.253 pendaftar untuk 93 formasi); d. Lembaga Administrasi Negara (877 pendaftar untuk 299 formasi); e. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (822 pendaftar untuk 160 formasi); serta f. Badan Pengawas Obat dan Makanan (826 pendaftar untuk 110 formasi).
Instansi yang hingga kini paling minim peminat adalah: a. Lembaga Sandi Negara atau LSN (3 pendaftar untuk 26 formasi); b. Kementerian bidang Perekonomian (22 pendaftar untuk 25 formasi); c. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (39 pendaftar untuk 10 formasi); d. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (61 pendaftar untuk 33 formasi); e. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (71 pendaftar dari 70 formasi); serta f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (81 pendaftar untuk 91 formasi).
Sebagaimana diketahui, pada lowongan CPNS gelombang kedua kali ini, pemerintah menyediakan 17.982 formasi CPNS yang tersebar di 60 kementerian/lembaga ditambah dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Pendaftaran secara online melalui situs sscn.bkn.go.id dibuka mulai 11 – 25 September 2017.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ingin Lulus Tes CPNS? Ketahui Dulu Hal Ini
Sebelumnya pemerintah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetisi dasar (SKD) CPNS tahun 2017. Keputusan ambang batas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 22/2017.
Adapun ambang batas pada seleksi CPNS tahun ini, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Untuk bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, peserta SKD CPNS harus melewati passing grade tersebut," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Senin, 11 September 2017.
Namun, lanjutnya, tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos passing grade, yakni yang memiliki peringkat tiga besar.
"Artinya, bila ada 10 orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lain tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya, jelas Herman.
Dia menambahkan, seorang peserta yang mendapat nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos kalau ada salah satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas.
"Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, kalau memenuhi ambang batas tiga kelompok soal, dia tetap lolos passing grade," dia menambahkan.
Karena itu, Herman mengimbau agar peserta seleksi lebih cermat dalam mengerjakan soal tes dengan sistem Computer Assissted Test (CAT). "Jangan sampai hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade," jelasnya.
Adapun ambang batas ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus, yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat noncalon hakim, serta bagi peserta dari kelompok disabilitas. "Untuk ketiga kelompok itu akan menggunakan perangkingan," imbuh Herman.
Selain itu, menurut Permen PANRB No 22/2017 ini, untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/rangking.
Advertisement