Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengungkapkan fakta baru perihal Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Fakta tersebut diketahui Koesmedi setelah dia mendatangi RS Mitra Keluarga Kalideres pada Selasa, 12 September kemarin.
Koesmedi mengungkapkan, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres ternyata pernah menagih uang ke BPJS Kesehatan untuk membantu pasien gawat darurat meski belum bekerja sama.
Advertisement
Namun, hal tersebut tidak dilakukan RS Mitra Keluarga Kalideres kepada bayi Debora, yang saat itu sedang memerlukan penanganan darurat hingga akhirnya meninggal dunia karena tidak tertolong.
"Walaupun belum bekerja sama dengan BPJS, tapi (RS Mitra Keluarga Kalideres) sudah beberapa kali menagih ke BPJS dengan cara seperti itu. Kenapa dengan pasien ini (bayi Debora) tidak diperlakukan seperti itu?" ujar Koesmedi di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Dia menjelaskan, RS Mitra Keluarga Kalideres pernah menagih biaya penanganan medis pasien BPJS yang dalam kondisi darurat ke BPJS Kesehatan.
Artinya, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres sudah mengetahui bahwa biaya penanganan medis pasien BPJS darurat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meski rumah sakit itu belum bermitra.
"Dalam kasus sebelumnya, pasien BPJS di RS Mitra Keluarga Kalideres memang tidak dimasukkan ke ruang PICU seperti yang seharusnya diterima bayi Debora. Namun, pasien BPJS itu menerima perawatan di ruang kesehatan lain, bahkan sampai dirawat inap," ujar Koesmedi.
"BPJS pernah menerima pasien yang ditagihkan sampai dirawat tiga-empat hari, itu pernah," ujar dia.
Menurut Koesmedi, seharusnya dengan pengalaman menangani pasien BPJS Kesehatan, RS Mitra Keluarga Kalideres bisa memindahkan bayi Debora ke ruang PICU tanpa terlebih dahulu mencari rumah sakit rujukan.
Fakta itu, kata dia, berbeda dengan pernyataan pihak RS Mitra Keluarga Kalideres kepada Dinas Kesehatan beberapa waktu lalu.
Polisi Turun Tangan
Bayi Tiara Debora Simanjorang meninggal dunia pada Minggu, 3 September 2017, sebelum sempat dimasukkan ruang PICU RS Mitra Keluarga Kalideres.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus kematian bayi Debora di RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi tengah mencari unsur pidana dalam perkara tersebut.
Polisi bakal menjerat pihak rumah sakit dengan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jika terbukti melakukan kesalahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi akan menjerat pihak rumah sakit dengan UU Kesehatan setelah penyidik mendapatkan keterangan saksi dan barang bukti yang cukup. Saat ini, kasus tersebut masih diselidiki.
"Nanti kami lihat dulu fakta-fakta hukum di lapangan apakah unsurnya (tindak pidana) memenuhi atau tidak," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa kemarin.
"Nanti kami akan kenakan Pasal 190 UU Kesehatan, berarti dia membiarkan pasien yang harus segera ditangani yang sedang sakit berat," ujar dia.
Pasal 190 ayat 1 dan 2 UU Kesehatan menyebutkan, pimpinan pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat, dapat dipidana dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
RS Mitra Keluarga Kalideres menyampaikan permohonan maaf atas pelayanannya untuk bayi Tiara Debora Simanjorang.
"Kami ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan oleh Bapak Rudianto Simanjorang dan Ibu Henny Silalahi atas pelayanan yang diterima dari Mitra Keluarga Kalideres," ujar Humas Mitra Keluarga Group, dr. Nendya Libriyani, di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Senin, 11 September 2017
Nendya juga mengatakan mereka sudah melakukan tindakan yang optimal untuk menangani pasien bayi Tiara Debora Simanjorang.
"Kami telah melakukan semua tindakan medis secara optimal untuk menyelamatkan jiwa anak Tiara Debora. Tindakan ini sebetulnya tidak kami bedakan, akan sama untuk semua pasien yang masuk ke ruang IGD," kata Nendya.
Atas arahan Kepala Dinkes DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres juga akan mengembalikan uang perawatan bayi Debora.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement