2 Terdakwa Teror Bom Panci di Istana Merdeka Divonis Hari Ini

PN Jakarta Timur menjadwalkan sidang vonis untuk terdakwa teroris bom panci Nur Solihin dan Agus Supriyadi Rabu hari ini.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Sep 2017, 12:24 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadwalkan sidang vonis untuk terdakwa teroris bom panci Nur Solihin dan Agus Supriyadi Rabu hari ini.

Solihin dan Agus merupakan kelompok teroris yang berencana meledakkan bom di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, saat acara serah terima jaga Paspampres pada Desember 2016 lalu.

Nur Solihin merupakan suami dari Dian Yulia Novita, pengantin yang direncanakan menjadi pembawa bom dan meledakkan dirinya di Istana Merdeka. Nur Solihin berperan sebagai otak perekrutan calon pengantin dan mendanai aksi tersebut termasuk menerima transfer uang dari Bahrun Naim.

Sementara Agus Supriyadi berperan membawa bahan peledak dari tempat asalnya Jawa Tengah ke Jakarta. Termasuk juga menyediakan transportasi dan tempat tinggal Nur Solihin bersama Dian Yulia Novita di Bekasi, Jawa Barat.

Dian telah dijatuhi vonis 7,5 tahun penjara pada Jumat 25 Agustus 2017 di PN Jakarta Timur, setelah sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) dengan masa kurungan selama 10 tahun.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteroris Mabes Polri membuntuti terduga teroris dari Solo ke Jakarta terhadap kendaraan Daihatsu Ayla B yang ditumpangi Nur Solihin pada Sabtu 12 Desember 2016.

Setibanya di Jakarta kendaraan yang ditumpangi Nur Solihin dan Agus Supriyadi menjemput Dian Yulia Novi di daerah Pondok Kopi yang membawa sebuah kardus.

Selanjutnya Dian Yulia Novi diantar ke kantor pos sekitar daerah Bintara untuk mengirim kardus yang dibawa Dian Yuli Novi untuk dikirim.

Kemudian paket tersebut diambil dan dibuka oleh anggota Densus 88 yang isinya ditemukan barang-barang berupa pakaian dan surat wasiat dari Dian Yuli Novi kepada kedua orangtuanya.


Menuju Bekasi

Dari kantor pos, Nur Solihin, Agus Supriyadi dan Dian Yuli Novi menuju ke kos-kosan di jalan Bintara Jaya VIII Bekasi.

Di kos-kosan tersebut Dian Yuli Novi turun dengan membawa sebuah tas ransel warna hitam, masuk ke kamar 104. Lalu Nur Solihin dan Agus Supriyadi pergi meninggalkan rumah kos tersebut. Dan dilakukan pembuntutan terhadap mobil yang mereka tumpangi.

Sekitar pukul 15.40 WIB dilakukan penangkapan terhadap Nur Solihin dan Agus Supriyadi di bawah flyover Kalimalang.

Sekitar pukul 15.50 WIB dilakukan penangkapan terhadap Dian Yuli Novi di kos-kosan jalan Bintara Jaya VIII dan ditemukan bom jadi (siap diledakkan) di dalam kamar 104 yang tersimpan di dalam tas ransel warna hitam.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya