MK Tolak Permintaan Putusan Sela Hak Angket KPK

Putusan ini terkait permintaan salah satu pemohon uji materi, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK, agar MK mengeluarkan putusan provisi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Sep 2017, 13:24 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara pengujian UU MD3 terkait hak angket KPK di Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela atas permohonan uji materi soal hak angket, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Putusan ini terkait permintaan dari salah satu pemohon uji materi, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK, agar MK mengeluarkan putusan provisi. Mereka ingin proses angket oleh Pansus DPR RI terhadap KPK berhenti selama uji materi masih berlangsung.

"Permohonan putusan provisi dinyatakan ditolak," kata Wakil Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang di gedung MK , Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Menurut Anwar, untuk memutuskan ini, Mahkamah telah menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 6 September 2017. RPH itu dihadiri delapan hakim, minus Saldi Isra karena tengah menunaikan ibadah haji.

Pada RPH tersebut, lanjut dia, kemufakatan tidak tercapai. Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, maka dilakukan voting.

"Selanjutnya disebut UU MK putusan diambil dengan suara terbanyak," jelas Anwar.

Namun, putusan dengan suara terbanyak tidak dapat diambil. Sebab, empat hakim menolak, yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, dan Wahiduddin Adams. Empat orang sisanya mengabulkan, yakni I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, dan Maria Farida Indrati.

Sebagaimana Pasal 45 ayat 7, UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, keputusan akan ditentukan oleh Ketua MK.

Ketua MK Arief Hidayat merupakan satu dari empat hakim yang menolak permohonan putusan sela atas uji materi hak angket.

"Berhubung suara Ketua MK Arief Hidayat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 8 UU MK termasuk ke dalam empat hakim konstitusi, yang berpendapat menolak permohonan putusan provisi, maka permohonan putusan provinsi dinyatakan ditolak," pungkas Anwar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


KPK Jadi Pihak Terkait

Selain menolak putusan provisi, MK mengabulkan permohonan atas KPK menjadi pihak terkait. Hal ini berdasarkan surat permohonan yang diterima MK.

Oleh karena itu, KPK secara lembaga akan hadir dalam persidangan gugatan uji materi ini.

"KPK mengajukan sebagai pihak terkait. Setelah RPH, kami menerima sebagai pihak terkait dan tentu saja pada sidang berikutnya," tutur Anwar.

Pada sisi lain, MK juga menerima surat dari DPR RI, terkait tiga ahli yang akan dihadirkan. Itu juga diterima.

"Tentu untuk keterangan ahli, setelah pihak pemohon mengajukan ahlinya," pungkas Anwar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya