Liputan6.com, Jakarta - Emak-emak pengendara motor kini semakin hangat menjadi bahan perbincangan. Ini tak lain karena mereka kerap salah menggunakan lampu penunjuk arah atau sein saat di jalanan, contohnya menyalakan sebelah kanan namun belok ke kiri.
Tetapi perlu diketahui, kesalahan dalam pemberian syarat lampu sein bukan hanya terjadi pada emak-emak, melainkan bisa juga dialami kaum pria baik muda atau orang tua.
Baca Juga
Advertisement
Nah, yang perlu diperhatikan adalah setiap kendaraan bermotor wajib memiliki lampu sein. Karena itu lampu sein tak boleh dicopot atau mati, bahkan mika diganti atau pun ditutup.
Menurut akun Instagram Kementerian Perhubungan RI @kemenhub151 berbelok arah saat mengendarai sepeda motor memerlukan kecermatan dan kehati-hatian. Apalagi jika jalan yang dilalui sedang padat lalu lintas.
“Kecerobohan kita dalam mengendalikan arah kendaraan bisa menimbulkan akibat fatal. Untuk itu, nyalakanlah lampu penunjuk arah terlebih dahulu untuk memberi isyarat kendaraan lain,” tulis dalam akun @kemenhub151
Karena itu, lampu penunjuk arah memang sudah diwajibkan terpasang pada sepeda motor. Karena lampu sein fungsinya vital, yakni membantu kita saat berbelok agar terhindar dari kecelakaan.
Selain itu, syarat pemasangan lampu penunjuk arah khususnya sepeda motor juga telah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 pasal 25, yakni :
1. Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. Berjumlah genap;
b. Dapat dilihat pada waktu siang dan malam hari oleh pengguna jalan lain;
c. Dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian depan Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter; dan
d. Dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.
2. Lampu penunjuk arah untuk Sepeda Motor dipasang secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang Sepeda Motor, sejajar di sisi kiri dan kanan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Wajib Nyalakan Sein Saat Belok atau Putar Arah
Dewasa ini, aksi emak-emak pengendara sepeda motor kerap ditakuti karena lupa menggunakan lampu sein yang tepat. Menyalakan lampu sein ke kanan tapi berbelok ke kiri, itu salah satu yang paling ditakuti.
Namun jika diperhatikan di jalanan, hal itu tak hanya terjadi pada kaum wanita saja. Sebab, para kaum Adam yang mengendarai mobil maupun sepeda motor kerap melakukan kesalahan yang sama.
Bahkan, para pengendara mobil dan sepeda motor sendiri kerap lupa menggunakan lampu sein atau lampu isyarat saat berbelok atau berbalik arah.
Nah, bagi Anda yang menganggap hal itu sepele, kini harus lebih diingat dan dipahami. Sebab, menyalakan lampu isyarat saat hendak berbelok atau berbalik arah, harus dilakukan agar kendaraan yang berada di belakang dapat waspada, sehingga kecelakaan lalu lintas bisa dihindari.
Selain itu, menurut akun Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151 syarat menggunakan lampu isyarat untuk berbelok atau berbalik arah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 112 ayat 1.
Dalam aturan tersebut menyebutkan, setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 telah mencantumkan sanksinya, yaitu hukuman kurungan paling banyak satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.
“Selalu ingat dan patuhi ketentuan ini, demi keselamatan dan keamanan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” demikian isi pesan dalam akun tersebut untuk mengingatkan kepada masyarakat.
Advertisement